KONSEL, SULTRACK.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), pastikan tak ada
pasangan calon independen atau perseorangan di Kabupaten Konsel, Senin (13/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom melalui Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos.
Menurut Eko, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024.
Kata dia, Surat Keputusan (SK) KPU RI itu tentang Pedoman Tekhnis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Berdasarkan SK KPU RI, maka KPU Konsel, telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel Tahun 2024,” jelasnya.
Dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan, lanjut Eko, KPU Konsel telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU.
“Pengumumannya pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita,” terangnya.
“Sehingga KPU Konsel tambah Mantan Ketua Badko HMI ini, pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang menyerahkan syarat dukungan,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post