KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Penerapan PTSP di daerah Sultra, Rabu (22/5/2024).
Kegiatan tersebut diikuti DPMPTSP 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, dilaksanakan di salah satu Hotel Kendari, dan dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Sultra, Isra Alnur mewakili Kadis DPMPTSP Parinringi.
Dikatakan Isra, DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang mengemban tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah. Juga dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, DPMPTSP perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
“Mulai dari susunan organisasi, struktur organisasi, regulasi-regulasi dan infrastruktur pendukung, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Meskipun pada kenyataannya masih banyak daerah yang memiliki keterbatasan terutama dari segi anggaran, namun kita perlu menyiasati keterbatasan itu sehingga tetap dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan terbitnya Permendagri 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. DPMPTSP harus berdiri sendiri dan tidak merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya.
“Selain itu, perlu segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMPTSP dengan berpedoman pada Permendagri 25 Tahun 2021. Masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang PTSP nya, belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, baik dari segi nomenklatur, struktur organisasi dan lain-lain,” terangnya.
Lebih jauh kata Isra, hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama, agar regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dapat kita jalankan dengan baik di daerah terutama pada DPMPTSP. Saat ini yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat yaitu pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP), dimana setiap Kabupaten/Kota dituntut untuk memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Di Sulawesi Tenggara saat ini baru terdapat 4 (empat) MPP yaitu di Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka yang belum lama telah melakukan soft louncing. Beberapa Kabupaten/Kota saat ini masih pada tahap konstruksi dan masih ada Kabupaten/Kota yang belum ada sama sekali progres Pembangunan MPP.,” ungkapnya.
Pembentukan MPP ini menjadi salah satu konsen Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara karena kita masih tertinggal dibandingkan Provinsi lain dari jumlah MPP yang telah tersedia. Ketersediaan MPP menjadi sangat penting demi tersedianya pelayanan publik yang terpusat di satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan publik.
“Dengan segala keterbatasan Pemerintah Daerah, perlu untuk mensiasati agar setiap Kabupaten/Kota dapat merealisasikan pembentukan MPP. Selain infrastruktur penunjang kita juga perlu menyediakan SDM yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP,” katanya.
Ditambahkan Isra, DPMPTSP perlu memperhatikan ketersediaan jumlah pegawai yang bertugas di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Selain itu, perlu membekali petugas-petugas pelayanan dengan kemampuan yang memadai, sehingga penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat berjalan dengan baik, khususnya di sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post