KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ingatkan masyarakat Sultra agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam, Senin (27/5/2024).
Hal itu disampaikan, Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi, pasalnya DPMPTSP tidak hanya sebatas pemetaan potensi Sumber Daya Alam (SDA), untuk dilirik investor berinvestasi.
“Kita semua tidak ingin terjadi bencana alam, namun masyarakat tetap harus waspada. Tentunya dengan melakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi serta Kabupaten dan Kota, untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana,” paparnya.
Lanjutnya, sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan koordinasi dan pemetaan kawasan rawan bencana alam, untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sultra.
“Selain masyarakat, juga rasa aman dan nyaman bagi para investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara,” bebernya.
Atas dasar itu, DPMPTSP Sulawesi Tenggara memaparkan data pemetaan kawasan rawan bencana di Sulawesi Tenggara, yang dilakukan pada Tahun 2023.
Untuk kawasan rawan tanah longsor, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, kecuali wilayah Kabupaten Wakatobi.
Kemudian kawasan yang tergolong area rawan gelombang pasang, yaitu:
1. Kabupaten Buton
2. Kabupaten Kolaka
3. Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)
4. Kabupaten Buton Utara (Butur)
5. Kabupaten Bombana
6. Kabupaten Muna
7. Kabupaten Konawe Utara
8. Kabupaten Wakatobi
Untuk kawasan rawan banjir, yaitu meliputi wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, kecuali wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Wakatobi.
Selanjutnya, kawasan rawan bencana alam geologi, sepert rawan gempa bumi, yaitu meliputi:
1. Kabupaten Konawe Selatan
2. Kabupaten Kolaka
3. Kabupaten Kolaka Timur
4. Kabupaten Buton Utara
5. Kabupaten Konawe Kepulauan
6. Dan wilayah laut Provinsi bagian Timur dan perairan Teluk Bone bagian Barat.
Lebih jauh disebutkan Parinringi, kawasan rawan gerakan tanah, yaitu:
– Zona kerentanan tinggi meliputi wilayah
Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara.
– Zona kerentanan menengah meliputi semua
wilayah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara kecuali Kabupaten Kolaka Utara.
– Zona kerentanan rendah meliputi wilayah Kabupaten/Kota se-Sulawesi
Tenggara.
– Zona kerentanan saat rendah meliputi wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
3) Kawasan Rawan Tsunami, terdapat pada kawasan pantai yang dipengaruhi kejadian gempa bawah laut di Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Bombana, dan Kota Kendari.
4) Kawasan Rawan Abrasi, terdapat pada kawasan pantai diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ecuali Kabupaten Kolaka Timur.
5) Kawasan Rawan Gas Beracun H2S (Hidrogen Sulfida), terdapat di wilayah Kabupaten Kolaka.
Terakhir tambah Parinringi, selain kawasan rawan bencana, kecelakaan laut juga sangat potensial terjadi di seluruh perairan laut Sulawesi Tenggara seiring dengan intensitas terjadinya perubahan iklim, yang turut berdampak pada semakin tingginya gelombang laut.
“Serta semakin meningkatnya intensitas lalu lintas pelayaran di kawasan tersebut dari waktu ke waktu,” pungkas Pj Buton Selatan ini.
Editor: Redaksi
Discussion about this post