KENDARI, SULTRACK.COM – Sebagai daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, diketahui Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi surganya para investor untuk berinvestasi, Senin (8/7/2024).
Dengan begitu, agar investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor, sehingga tidak menimbulkan dampak atau masalah nantinya. Tentunya Pemerintah menyiapkan kebijakan/regulasi perizinan berusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi menuturkan terkait masalah investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah telah menyiapakn kebijakan/regulasi perizinan berusaha.
“Regulasi perizinan berusaha tersebut sudah diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan para investor dalam melakukan investasi di Sulawesi Tenggara, sehingga tidak terjadi masalah nantinya,” paparnya.
Adapun lanjut Pj Bupati Buton Selatan ini, regulasi perizinan berusaha yang sudah diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2010 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 238 tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 661 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investas di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubanan Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 745 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Regulasi perizinan berusaha tersebut, sambung Parinringi, telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada para pelaku investasi di Sulawesi Tenggara.
Editor: Redaksi
Discussion about this post