KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha, melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini juga yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam memudahkan para investor, Senin (15/7/2024).
Undang-Undang ini, mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia, yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Parinringi menuturkan selain kebijakan/regulasi perizinan berusaha, yang sudah diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah juga mendorong kemudahan berusahan lewat Undang-Undang No 11 Tahun 2020.
“Jadi semua sudah terarah, dalam hal investasi Pemerintah Provinsi, telah menyiapkan enam kebijakan dan sudah diterapkan, selain itu juga Pemerintah mendorong kemudahan berusaha,” jelasnya.
Lanjut Parinringi, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, Pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA) dan digitalisasi, yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Dengan diterapkannya Sistem OSS RBA akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring,” terangnya.
Melalui sistem OSS, sambung Pj Bupati Buton Selatan ini, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.
“OSS-RBA ini izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” ungkapnya.
Melalui OSS-RBA itu, tambah dia, pemerintah menggolongkan perizinan usaha berdasarkan risikonya. Jika risikonya rendah, maka tidak perlu terlalu rumit mengurusnya.
“Persyaratannya, alurnya, jika risikonya rendah akan dipermudah. Bahkan, ada yang terbit otomatis, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ia mencontohkan.
NIB ini, biasanya digunakan bagi pedagang kaki lima dan perancangan, sebab dengan NIB itu saja sudah cukup perizinannya. Selain risiko rendah, juga ada risiko sedang dan risiko tinggi.
“Perizinan risiko sedang dan tinggi inilah yang paling diketati. Karena membutuhkan peninjauan lapangan, pembahasan tim. Tidak semuanya rumit berdasarkan perundang-undangan,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, perizinan berbasis OSS-RBA ini sangat mempermudah, sebab bisa diakses masyarakat dari mana saja, tidak harus dari Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Misal orang dari Provinsi Luar akan mengurus perizinan di Sultra, itu dapat diakses dari sana langsung, meskipun kami juga masih melayani yang mengurus datang langsung,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post