KENDARI, SULTRACK.COM – Terkait percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pemerintah telah membentuk satuan tugas percepatan investasi, dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, dan mendukung perekonomian nasional, Selasa (4/6/2024).
Serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan berinvestasi.
Pelaksanaan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Pelaksanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang dan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi, pemerintah menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dengan mengunakan sistem OSS-RBA dan melakukan pelayanan perbantuan OSS-RBA.
“Serta pelayanan bergerak dengan menggunakan sarana transportasi untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha,” terangnya.
Kemudian lanjut dia, mengelola informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media cetak.
“Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan melalui media elektronik, media cetak dan/ atau pertemuan, meliputi hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat terhadap
pelayanan perizinan berusaha,” pungkasnya.
Adapun susunan satuan tugas percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni:
Ketua Harian 1: Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Harian II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Sultra.
Sekretaris I : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris II : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris III : Sekretaris Dinas dan Para Pejabat Struktural Eselon III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov.
Sultra.
Anggota:
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara,
2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang
Provinsi Sulawesi Tenggara,
3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan
Provinsi Sulawesi Tenggara,
4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara,
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara,
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara,
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara,
8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara,
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara,
11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara,
12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,
13. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara,
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi
Tenggara,
15. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara,
16. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara,
17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara.
Editor: Redaksi
Discussion about this post