JAKARTA, SULTRACK.COM – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Tambang, kembali unjuk rasa jilid II ke Mabes Polri, terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat (16/8/2024).
Aksi tersebut dilakukan oleh beberapa elemen lembaga mahasiswa yang berada di Jakarta asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kordinator aksi, Abdi aditya mengatakan, aksi tersebut disebabkan adanya aktivitas ilegal PT GKP. Serta perusahaan tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung RI, yang bersifat final dan mengikat terkait larangan penambangan di pulau Wawonii, Kabupaten Konkep
“Massa mendesak agar segera memanggil dan mentersangkakan oknum petinggi PT GKP inisial HS dan BM. Serta oknum pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda), pemback up aktivitas Ilegal PT GKP, pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Diduga lanjut dia, mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di pulau kecil Wawonii, Kabupaten Konkep. Selain itu, pimpinan Pemda Konkep diduga ikut membekingi.
“Kuat dugaan kami bahwa Bupati Konawe Kepulauan, ikut bermain dalam memback up perusahaan PT GKP, karena sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya,” bebernya.
Hal tersebut dikuatkan, dengan video yang beredar beberapa waktu lalu yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT GKP, bahwa aktivitasnya diberi izin oleh Pemda setempat.
“Benar, ada rekaman video terlihat jelas dalam titik lokasi PT GKP, salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa GKP tersebut diberi izin menambang oleh Pemda Konkep, sehingga mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK,” ungkapnya.
Hal tersebut kata Abdi, berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan putusan MK nomor 35 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” paparnya.
“Naasnya lagi IPPKH PT GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada Tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen diterbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa,” tambahnya.
Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum, untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan, serta oknum pembeking.
Editor: Redaksi
Discussion about this post