KONKEP, SULTRACK.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai jadi juru bicara PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang masih beroperasi di Pulau Wawonii, Kamis (23/1/2024).
Hal itu disampaikan oleh, Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin sekaligus merespon tanggapan Pemprov Sultra melalui Kepala Dinas ESDM Andi Azis, yang mengatakan PT GKP masih boleh menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii.
Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan anak perusahaan Harita Group tersebut.
Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.
“Asal ngomong. Pemprov Sultra tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat.
Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.
Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tapi perusahaan milik Lim Hariyanto ini sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.
“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.
Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, lewat Sekda Asrun Lio meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.
Menurutnya, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.
“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.
Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.
“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.
Editor: Redaksi