KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group, Jumat (24/1/2025).
Diketahui sidang perdana sengketa informasi HGU tersebut dimohonkan oleh Kelompok Tani Massedie, Desa Puuwehuko, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam sengketa informasi tersebut diketahui termohon adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.
Pada sidang sengketa informasi hari ini yang dilaksanakan oleh KI Sultra, di ruang sidang Dinas Komunikasi Sultra, berlangsung tanpa dihadiri termohon yakni Kanwil BPN Sultra.
Perwakilan Kelompok Tani Massedie, Asgar mengatakan bahwa hari ini sidangnya tetap berjalan.
“Hari ini pemeriksaan legal standing yang dipimpin langsung oleh tiga majelis dari Komisi Informasi,” katanya.
Asgar menjelaskan bahwa pada sidang perdana hari ini, pihaknya juga menjelaskan tujuan sehingga mensengketakan informasi HGU PT Merbaujaya Indahraya Group. Namun sangat disayangkan Kanwil BPN Sultra mangkir.
“Ketidak hadiran BPN Sultra sebenarnya pada siang hari ini mungkin karena bertepatan dengan kegiatan-kegiatan mereka tapi ini kami sangat sayangkan,” tutup Asgar.
Diketahui sidang sengketa informasi KI Sultra dipimpinan tiga Komisioner, Yustina fendrita C selaku Ketua Majelis, Andi Ulil Amri dan Sukriyaman selaku Anggota Majelis.
Sementara diketahui, KI menyurat secara resmi pada Kanwil BPN Sultra untuk agenda sidang perdana terkait sengketa informasi HGU PT Merbaujaya Indahraya Group.
Sampai berita ini ditayangkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kanwil BPN Sultra.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi