KONUT, SULTRACK.COM – Aparat Penegak Hukum (APH), diminta merespon penanganan dugaan kasus penjualan ore ilegal, yang terjadi di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elit Utama Kharisma (EKU) II, saat ini kembali mencuat.
Sebelumya diketahui bahwa, PT Bintang Mining Indonesia (BMI) disebut melakukan aktivitas ilegal di Eks IUP PT EKU II.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (FMPLP) Konawe Utara (Konut), Andri Fildan, Selasa (27/7/2024).
Ia menyebut bahwa PT BMI yang dinahkodai oleh Ishak, sudah melakukan Hauling ke Jetty TMM dan telah menjual ore ilegal dari eks IUP PT EKU II.
Andri menjelaskan bahwa dalam proses penjualan ore, PT BMI rupanya menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) milik PT Bosowa Mining.
“Nah ini yang menarik dan harus menjadi fokus APH, mereka itu (PT BMI) sudah menjual ore nikelnya menggunakan dokumen PT Bosowa Mining,” bebernya.
Pihaknyapun menyayangkan sikap APH yang lamban dalam merespon maraknya aktivitas Ilegal, yang terjadi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sudah kerap kali PT BMI melakukan aktivitas ilegal mining di Konut. Sehingga kami dari FMPLP Konut meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan penyisiran dadakan di lokasi itu (Blok Marombo),” pinta Andri.
Selain itu tak tanggung-tanggung ia pun menyebut bahwa pemilik PT BMI, yakni Ishak tengah menghadapi kasus hukum penggelapan pajak pembangunan smelter PT SSU di Kabupaten Konawe.
“Sampai saat ini Ishak itu kabarnya belum diproses, bahkan masih berkeliaran bebas, padahal sudah jadi tersangka oleh Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra pada April kemarin,” ungkapnya.
“Kami pun meminta agar Kejati Sultra dan Polda Sultra segera memproses Direktur PT BMI Ishak, dan pihak-pihak yang ikut dalam proses ilegal mining PT BMI,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post