KONAWE, SULTRACK.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Sultra, memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan perekaman e-KTP dan pemadanan atau pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya agar WBP Rutan Unaaha dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak November mendatang, Rabu (18/9/2024).
Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Konawe yang disaksiskan oleh Bawaslu dan KPU Konawe, yang diwakili oleh PPK Kecamatan Tongauna dan Panwascam Tongauna.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono menjelaskan kegiatan ini merupakan kolaborasi yang baik, dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada WBP, sehingga dapat menggunakan hak suaranya saat Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Hak pilih warga binaan sama pentingnya dengan hak pilih masyarakat yang ada di luar Rutan, jadi satu suara saja sangat penting untuk diakomodasi agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada Pilkada,” ujar hery.
Pantauan di lapangan, setelah dimintai keterangan, operator langsung melakukan perekaman e-KTP terhadap WBP, dimulai dari perekaman iris mata, perekaman sidik jari, pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.
Hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 27 orang dilakukan perekaman baru, dengan rincian 16 orang merupakan warga Konawe dan 11 orang warga luar Konawe, yang masih dalam wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum terdaftar di Dukcapil, serta 63 orang melakukan cetak ulang KTP dikarenakan rusak ataupun hilang.
Sementara itu Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Supriono menyampaikan bahwa jajaran Rutan Unaaha akan terus bekerja keras dalam pemutakhiran data kependudukan warga binaan Rutan Unaaha.
“Hal ini berkaitan erat dalam melengkapi berkas administrasi warga binaan, maupun dalam memenuhi hak politik warga binaan pada Pilkada 2024 nantinya,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post