KENDARI, SULTRACK.COM – Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli), pada dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penyandang Disabilitas, program Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sultra, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sultra, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran, yang diduga dilakukan oleh Bank BPD atau Bank Sultra, terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) penyandang disabilitas program Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2022.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 653 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas di Provinsi Sultra Tahun 2022. Diketahui jumlah penerima sebanyak 5.893. dengan total anggaran senilai Rp4.419.750.000, dengan masing-masing Rp750.000 per penerima.
Koordinator Lokomotif Hukum Sultra, Hamlin menuturkan penyaluran BLT tersebut, Pemprov Sultra melalui Dinsos melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pihak Bank Sultra tertuang pada Nomor 461/2227/2022-054/PKS/Dir.BPD/XI/XI/2022 dengan masa berlaku terhitung mulai 9-22 Desember 2022.
“Berdasarkan data pelaksaanaan penyaluran dana BLT dimaksud, yang disalurkan oleh Bank Sultra telah mencapai 5.254 penerima, dengan nilai sebesar Rp3.940.500.000,00, sehingga masih terdapat sisa dana yang belum tersalurkan ke 639 penerima manfaat, senilai Rp479.250.000,” paparnya, Rabu (16/10/2024).
Lanjutnya, sementara bagi penerima manfaat sebanyak 5.254 orang, ternyata tidak dapat memanfaatkan seluruh dana BLT yang diterima di rekening masing-masing, disebabkan oleh pemotongan yang dilakukan oleh Bank Sultra, dengan alasan biaya administrasi senilai Rp10.000 dan Rp50.000 per rekening penerima.
“Jika 5.254 penerima BLT dikali dengan Rp60.000 rupiah,.maka total dugaan Pungli yang diterima oleh Bank Sultra totalnya Rp315.240.000, nilainya sangat fantastis,” rincinya.
Lebih jauh kata Hamlin, pemotongan BLT yang dilakukan oleh pihak Bank Sultra, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyaluran dana Bansos, yang menegaskan bahwa, penyaluran Bansos diberikan sepenuhnya kepada penerima, tidak dikenakan biaya oleh Bank penyalur.
“Tetapi pada praktek Bank Sultra justru mengabaikan itu, pemotongan BLT tanpa dasar hukum yang pasti, itu namanya Pungli,” tegas Hamlin.
Sementara itu, Plt. Kadis Sosial Sultra, Haris Ranto pada saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa terkait dengan pemotongan dana BLT Penyandang Disabilitas Tahun 2022, pihaknya menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bank Sultra.
“Penyaluran BLT Penyandang disabilitas memang disalurkan melalui Bank Sultra. Baiknya teman-teman mahasiswa menanyakan langsung kepada Bank Sultra itu sendiri,” katanya.
Ditambahkan, Hamlin terkait hal tersebut, pada hari Kamis besok pihaknya akan berkunjung ke Kantor Pusat Bank Sultra untuk meminta keterangan terkait pemotongan dimaksud, sekaligus akan melaporkan dugaan Pungli Dana BLT Penyandang Disabilitas pada Kejaksaan Tinggi Sultra.
Editor: Redaksi
Discussion about this post