KONSEL, SULTRACK.COM – Merespon pemberitaan media massa, terkait penanganan perkara tersangka guru honorer, Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Koordinasi tersebut, terkait penahanan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, yang difasilitasi oleh Kepala Kejari Konsel, Selasa (22/10/2024).
“Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut, Selasa 22 Oktober 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” jelas Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Lanjutnya, untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, tetap berlanjut karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
“Persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil, dan JPU akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa guru honorer Supriyani, ditetapkan tersangka karena diduga aniaya muridnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post