KOLAKA, SULTRACK.COM – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) dan Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kolaka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keduanya diduga ikut dalam tim pemenangan nomor urut 2.
Keduanya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kolaka Amri-Lulunk (Beramal), Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono.
“Hari ini kami dari tim hukum Paslon nomor urut 1, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN, yang diduga dilakukan dua Oknum ASN yang menjadi tim pemenangan Paslon nomor urut 2,” katanya, pada Selasa, (12/11/2024).
Menurut Gunawan, adapun hal yang dilaporkan ke Bawaslu Kolaka ini adalah terkait dengan pelanggaran kode etik ASN, keduanya diduga menjadi tim kampanye Paslon nomor urut 2.
“Kedua ASN ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kolaka dan Sekwan DPRD Kolaka. Hal ini jelas dapat merugikan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1,” katanya.
Gunawan memaparkan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
“Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat Desa/Kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” terangnya.
Lebih jauh Gunawan mengatakan, dalam membuat laporan ini, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti maupun beberapa orang saksi.
“Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kolaka. Kita serahkan semuanya, foto serta scenshoot chat WA,” bebernya.
Sementara itu, Staf Bawaslu Kolaka, Adi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN, yakni Kadis dari Sekretariat daerah Kolaka dan ASN dari Dprd Kolaka beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita menerima laporan dari tim kuasa hukum 1 berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN, yakni Kadis Pariwisata Kolaka dan Sekwan DPRD Kolaka,” kata Adi
Respon Bawaslu terkait kedua oknum ASN dimaksud, yang diduga menjadi tim pemenangan Paslon nomor urut 2, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
“Prinsipnya kalau dari Bawaslu, kita coba proses terlebih dahulu, terkait dengan kajian awal, kita dalami dulu sesuai mekanisme yang ada, nanti kita lihatlah mengenai penanganannya,” tutupnya. (AI)
Editor: Redaksi
Discussion about this post