KONSEL, SULTRACK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan yang diajukan oleh Adi Jaya Putra (AJP) dan James Adam Mokke, pada perkara perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2024, Selasa (4/3/2025).
AJP-James, juga merupakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel 2024 nomor urut 1. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim MK, Daniel Yusmic P. foekh.
Sementara Paslon Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama nomor urut 3, merupakan pihak termohon, yang memberikan kuasa kepada Anwar SH dan kawan-kawan dan disebut sebagai pihak terkait.
Daniel Yusmic P. foekh membacakan putusan mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah menolak gugatan pemohon yakni, setelah MK membaca dan mendengar secara seksama dalil-dalil pemohon, jawaban atau bantahan termohon.
“Kemudian berdasarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu Konsel, alat bukti yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam fakta persidangan,” jelasnya.
Lanjutnya, berkenan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan termohon dengan meloloskan Paslon nomor urut 2, 3 dan 4, yang visi misi Paslon tersebut tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
“Termohon telah menanggapi bahwa berdasarkan berkas dokumen pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, baik berkas pemohon maupun berkas calon lainnya, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu, termohon telah berkordinasi dengan Bappeda Konsel untuk melakukan penilaian terhadap visi misi empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, yang pada pokoknya menyatakan telah selaras atau sesuai.
“Terlebih lagi terhadap visi misi tersebut, telah terpublikasikan namun tidak terdapat tanggapan ataupun keberatan. Bahwa terhadap dalil pemohon tersebut pihak terkait membantah secara keseluruhan, terkait dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan visi misi dan program kerja, dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel,” bebernya.
Lebih jauh, visi dari pihak terkait (Irham -Wahyu) menuju Konsel Setara, Sehat, Cerdas dan Sejahtera, disini jelas keterkaitan makna visi RPJPD Konsel yang berbunyi, “Kabupaten Konsel yang berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan”.
“Terhadap dalil pemohon a quo Bawaslu Konsel menerangkan tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Berkenan dalil pemohon mengenai visi dan misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang tidak ditandatangani tiga Paslon lain, kecuali pemohon. Terhadap dalil tersebut menurut termohon adalah tidak benar,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap dalil pemohon yang menyatakan termohon lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana penyelenggara Pemilu, karena telah meloloskan Paslon nomor urut 2,3 dan 4, termohon membantah dan menyatakan adalah dalil yang tidak benar.
“Oleh karena termohon telah menjalankan tugas mulai dari tahapan pendaftaran smpai tahapan rekapitulasi, dengan berpedoman prinsip mandiri, jujur, adil dan berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisen dan aksesibilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasla 2 PKPU 8 Tahun 2024,” paparnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon (AJP-James), oleh karena itu permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
“MK telah meyakini terhadap tahapan-tahapan Pilkada Konsel Tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Selanjutnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama, akan dialntik pada tanggal 20 Februari 2025.
Editor: Redaksi