KENDARI, SULTRACK.COM – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan beberapa dugaan pelanggaran PT. Mining Maju di Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (26/10/2023).
Ketua Komando Sultra, Alki Sanagri mengungkapkan bahwa PT. Mining Maju, yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), berdasarkan data yang kami miliki itu patut diduga fiktif.
“Karena pada Tahun 2014 PT. Mining Maju, telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati Kolaka Utara, dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 Tahun 2014, bahkan PT. Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,’ paparnya.
Ia juga menambahkan, pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh kementerian ESDM, dalam hal ini Dirjen Minerba pada Tahun 2018 itu, PT. Mining Maju itu tidak ada dalam daftar IUP di Sultra.
“Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT. Mining Maju tayang di MODI menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date,” ungkapnya.
Mantan ketua BEM Hukum Unsultra tersebut menuturkan, saat ini PT. Mining Maju telah terdaftar di MODI sementara telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya, pada Tahun 2014. inikan aneh patut diduga PT mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM.
“Kami juga menduga kuat, ada keterlibatan Stafsus Milenial Presiden dan anggota DPR RI Dapil Sultra, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT. Mining Maju tersebut,” pungkasnya.
Terakhir kata Alki, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementerian ESDM dan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karena kami duga ada indikasi pemalsuan dokumen pada PT Mining Maju tersebut,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post