KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik redesain Ruang Praktikum Siswa (RPS) Teknik Permesinan pada SMK Negeri 2 Kendari, Kamis (2/11/2023).
Dengan nilai anggaran Rp. 2.315.110.000, yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021. Tersangkanya berinisial MFS, umur 58 Tahun
Pekerjaan ASN Guru SMK Negeri 2 Kendari, yang juga merupakan mantan Kepsek SMK 2 Kendari, alamat BTN Batu Marupa Blok E No. 9 RT 015 / RW 005 Kel. Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, mejelaskan konologis kejadian
Pada Tahun Amlnggaran 2021 SMK Negeri 2 Kendari, ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan (centre of exxelence).
“Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan nilai sebanyak 2,3 Miliar, untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” bebernya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, tersangka selaku Kepala Sekolah juga sebagai pengelola anggaran, telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
“Bantuan dana tersebut dari Kementerian, diberikan dalam bentuk uang tunai dan prosesnya dua tahap, masing-masing tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilaksanakan, disimpulkan dan dinyatakan tidak layak pakai,” ungkapnya.
Juga sambung Fitrayadi, gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan, yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek.
“Atas dasar itu, menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak
Rp. 1.251.886.920 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah),’ rincinya.
Adapun tambah Fitrayadi, Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober, pemeriksaan tersangka hari Kamis tanggal 2 Nopember. Selanjutnya, masih dilakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post