KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari berhasil mengembalikan Kerugian Negara atas tindak pidana perpajakan sebesar Rp 4,3 miliar. Uang tersebut diambil dari terdakwa Wardan, yang merupakan Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) yang bergerak dibidang Jasa Pengangkutan, Senin (13/11/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ronal H. Bakara saat melalukan Konferensi Pers di aula Kantor Kejari Kendari. Pemgembalian kerugian negara ini, diambil dari kasus penunggak pajak yang dilakukan oleh PT BSJ, yang sengaja tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi terdakwa ini memiliki usaha pengangkutan nikel, dan memiliki customer yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika. Dan semua Customer ini sudah membayar pajak dengan terdakwa, tapi terdakwa tidak membayarkannya,” katanya.
Lanjut mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) ini, setelah melakukan penyelidikan bersama Dirjen Pajak ditemukan kerugian negara. Dan Kejari Kendari sebagai penuntut, kemudian melakukan penyitaan kemudian pengembalian kerugian negara kepada negara.
“Jadi uang sudah kami sita, kemudian kami simpan direkening penampungan. Dan untuk tersangka dalam kasus ini, satu orang bernama Wardan dan kini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri,” kata Kejari Kendari yang dilantik 30 September 2023 lalu.
“Kasus ini juga telah bergulir sejak tahun 2018-2019 lalu, dan untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan koperatif terhadap penyidik,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) Huruf I, Undang-undang RI Nomor 28 tahub 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post