KENDARI, SULTRACK.COM – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Sultra, terus mencuat ke permukaan, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Bank plat merah tersebut dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terkait indikasi korupsi senilai Rp7,7 Miliar, atas proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra di Kota Kendari, Senin (20/11/2023).
Dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya kelebihan bayar terhadap Kontraktor PT BA. Kali ini Dirut Bank Sultra bersama Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sultra. Terkait dugaan Tipikor dana Corporate Social Responsibility (CSR) 2021-2022.
Ketua BPKP Sultra, Wawan saat ditemui di Kejati Sultra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, sebab Bank Sultra telah mengeluarkan dana CSR senilai Rp 2,2 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban dana tersebut lanjut dia, diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Bank Sultra pada 27 Desember 2022.
“Yang kita laporkan itu Dirut Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Wawan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya laporan tersebut, yang telah dimasukkan ke pelayanan satu pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin (20/11/2023).
Menurutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan, untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan Tipikor dana CSR di Bank plat merah dimaksud.
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan Tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus), sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Telaah oleh tim baik di bidang Pidsus atau Intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” katanya.
Diketahui BPK perwakilan Sultra, menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebanyak 62 kegiatan di Bank Sultra selama periode 2021-2022.
Dari temuan BPK tersebut program CSR bank Sultra senilai sekitar Rp 2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban atau LPJ.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post