KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, membentuk tim analisis untuk menelaah banyaknya temuan di Bank Sultra, yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (20/11/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin menjelaskan, tim analisis tersebut akan dipimpin langsung oleh Kajari Kendari Ronal Bakara. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut, menemukan sejumlah indikasi Tipikor di Bank Sultra.
“Tipikor dimaksud, salah satunya penyalahgunaan dana CSR Bank Sultra yang tidak dipertanggungjawabkan, kemudian pembangunan tower Bank Sultra, serta penyalahgunaan dana pensiun dan pemberian kredit macet ke nasabah,” beber Bustanil.
Lanjutnya, dalam temuan BPK tersebut terdapat dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, yang belum dipertanggungjawabkan oleh manajemen Bank Sultra.
“BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi, kepada pimpinan Bank Sultra untuk mengembalikan kerugian tersebut,” ungkapnya.
Diketahui belum lama ini, Dirut Bank Sultra Abdul Latif dilaporkan ke Kejari Kendari oleh LSM Triga Nusantara (Trinusa) pada Selasa 14 Oktober 2023, karena terindikasi korupsi senilai Rp7,7 Miliar, atas proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra di Kota Kendari. Dimana BPK, menemukan adanya kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA.
“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.
Hari ini Dirut Bank Sultra kembali lagi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sultra, namun kali ini bersama Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, terkait dugaan Tipikor dana Corporate Social Responsibility (CSR) 2021-2022.
Ketua BPKP Sultra, Wawan saat ditemui di Kejati Sultra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan Tipikor tersebut, sebab Bank Sultra telah mengeluarkan dana CSR senilai Rp 2,2 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Hal itu diketahui, sambung Wawan setelah BPK perwakilan Sultra mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Bank Sultra pada 27 Desember 2022.
“Yang kita laporkan itu Dirut Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” beber Wawan.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post