KONSEL, SULTRACK.COM – Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Peksos PA) Kementerian Sosial RI, Helpin Ezza, S.Sos menyampaikan Tahun 2023 tingkat kejahatan anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus meningkat. Dibandingkan Tahun 2202 lalu hanya 42 kasus, Minggu (10/12/2023).
Diungkapkan Helpin, untuk Tahun 2023 telah mencapai 93 kasus, diantaranya 52 kasus pencabulan anak dibawah umur, 28 kasus penganiayaan dan 9 kasus pencurian. Cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 hanya mendampingi 42 kasus.
Selaku Peksos anak, saat ini dirinya masih sementara mendampingi beberapa kasus anak, berdasarkan laporan langsung dari masyarakat, Kepolisian, Kejaksaan, hingga sampai tahap Pengadilan.
“Diantara kasus yang paling mendominasi, yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur ada kasus orang tua yang cabuli anak kandungnya, ada pelajar SD, SMP dan SMA yang pelakunya 3 orang, dan bahkan ada yang sampai 5 orang, penyebaran video porno, bahkan tak tanggung tanggung dalam waktu 1 minggu saya menangani 23 kasus anak,” bebernya.
Lanjutnya, faktor penyebab maraknya kasus anak di Konsel, pihaknya menilai dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya broken home, penelantaran, pola asuh, kurangnya kontrol anak, pengaruh media sosial dan maraknya pornografi, iklim kehidupan sosial yang tidak kondusif. Serta sikap hidup yang hedonisme dan materialsime.
“Dari hasil home visite dan asesment terhadap anak berhadapan hukum, paling banyak ditemukan permasalahan anak yaitu di internal keluarga seperti pola asuh, kurangnya kelekatan anak dengan orang tua, edukasi, kontrol. Sehingga anak memilih mencari kedekatan dengan orang luar, pada akhirnya anak lebih mudah terjerumus dalam pergaulan bebas dan terlibat masalah hukum,” ungkap Helpin.
Lebih jauh Alumni IAIN Kendari ini, diketahui sebagai upaya preventif beberpa bulan lalu, Peksos bersama pihak Dinsos dan Polres Konsel, baru saja menyelanggarakan sosialiasi kekerasan terhadap anak pada 50 titik sekolah tingkat pelajar SMA dan SMP di 25 Kecamatan di Konsel, akan tetapi kasus anak masih terus terjadi.
Menurut Helpin, permaslahan anak ini adalah tanggung jawab bersama, tetapi yang mempunyai peran penting dikeluarga adalah orang tua, harus mempunyai kelekatan dan edukasi pada anak. Jika tidak, akan timbul gangguan hubungan yang berpengaruh pada karakter anak, sehingga berdampak pada masalah psikososial anak.
“Karena itu, perlu ada pengasuhan positif kewajiban dan tanggung jawab yang harus diupayakan oleh orang tua asuh adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai harkat dan martabat, menumbuhkembangkan anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah perkawinan anak dan memberikan pendidikan berkarakter. Serta penanaman nilai budi pekerti pada anak,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post