KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, di back up oleh Tim Tabur Kejari Bau-Bau, serta dua anggota Kodim 1413 Buton, telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Muh. Fadhel Christopol, Kamis (14/12/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 22.05 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman No. 66 A Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau.
“Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 663 K/Pid/2022, Tanggal 05 Juli 2022 terpidana Muh. Fadhel Christopol, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana (TP) penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP menjatuhkan pidana pemjara selama satu tahun kepada terdakwa,” paparnya.
Terhadap terpidana lanjut dia, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan Jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari, setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana, langsung berangkat ke Kota Bau-Bau,” ungkapnya.
Setelah tiba sambung Dody, di Kota Bau-Bau Tim Tabur Kejati Sultra, Tim Tabur Kejari Kendari yang di backup Tim Tabur Kejari Bau-Bau, langsung mengamankan DPO Muh. Fadhel Christopol, yang baru keluar dari gedung pesta.
“Selanjutnya sekitar pukul 22.15 Wita Tim Tabur langsung membawa DPO tersebut ke Lapas Kelas II.A Bau-Bau, untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post