KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melimpahkan empat tersangka dugaan korupsi PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari, Selasa (19/12/2023).
Ke empat tersangka tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT. CJ inisial AM, dan Direktur PT. Tristaco inisial RT.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pelimpahan empat tersangka ke Pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.
“Udah dilimpahkan Jumat kemarin,” Ujar Ade Hermawan.
Lanjutnya, usai dilimpahkan ke Pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Tinggal nunggu penetapan hari sidang,” katanya.
Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang. Maka persidangam di gelar di dua tempat, yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.
Penulis : Redaksi