KOLUT, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, buka suara terkait pemberitaan soal adanya oknum Polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), beberapa hari yang lalu, Jumat (29/12/2023).
Terkait pemberitaan tersebut Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Ps. Kasi Humas AIPTU Arif Afandi memastikan, bahwa tidak ada oknum Polres Kolaka Utara (Kolut) yang melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT. FBS.
“Kita pastikan, tidak ada aksi pemukulan terhadap warga, karena saat itu, personil Polres Kolut didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam beserta Kapolsek juga berada di lokasi Jetty milik PT. FBS untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.
Kasi Humas juga mengungkapkan, pengamanan di Jetty milik PT. FBS tersebut, kita lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana, yang menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sekelompok warga, dengan cara memarkirkan mobil tepat di depan Rampdoor tongkang, sehingga aktifitas Barging terhenti.
“Selain itu, terkait dengan adanya isu perintah dari Kapolres Kolut untuk melakukan pemukulan terhadap warga, itu sama sekali tidak benar dan itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU Tommy Subardi Putra S.Tr.K, juga menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan dari pihak PT. Fatwa Bumi Sejahtera.
“Jadi pada saat bersamaan, kami dari Satreskrim Polres Kolut, juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di Jetty milik perusahaan dimaksud, karena perbuatan warga tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 28 Oktober 2023. Yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut,” bebernya.
Sebelumnya lanjut dia, Polres Kolut juga telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi enggan dilakukan, malah sebaliknya melakukan tindakan menghalangi aktivitas pertambangan. Kita telah berkomunikasi secara humanis dan meminta, agar mobil yang diparkirkan oleh para terlapor dipindahkan, agar proses Barging dapat berjalan kembali, akan tetapi oleh terlapor mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal, dan kami menunggu ban tersebut hingga 4 jam lamanya.
“Tetapi ketika para terlapor ini datang, mereka bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan kami untuk memindahkan kendaraan tersebut. dan tentunya perbuatan itu merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Sehingga kami mengamankan 11 orang terlapor ke Mapolres Kolut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Terakhir tambah Kasat Reskrim, agar seluruh pihak merasakan keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya. Dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa 11 orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya,” tutup Kasat Reskrim Polres Kolut.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post