KENDARI, SULTRACK.COM – Beberapa tempat hiburan di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA), seperti tempat karaoke, rumah makan dan refleksi serta sejenisnya, terancam tutup. Hal itu disebabkan adanya kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 40 persen, Rabu (17/1/2024).
Atas kekhawatiran itu, Pengurus Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (AROKAP) Kendari, menolak kenaikan pajak 40 persen tersebut, sebagaimana perintah undang-undang No 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
Menurut Ketua AROKAP Kendari, Amran sebelumnya pajak yang diberlakukan pemerintah sebesar 25 persen, itupun sudah berdampak terhadap pengusaha hingga banyak yang tutup. Apalagi sekarang naik menjadi 40 persen, akan ada berapa lagi usaha hiburan yang akan tutup.
“Pemerintah harusnya mempertimbangkan terkait kenaikan pajak yang begitu besar. Selain itu undang-undang ini sudah berjalan sejak 16 Januari 2024 kemarin. Kita juga berharap Pj Walikota Kendari memberikan solusi seperti apa, sehingga tidak memberatkan pengusaha,” keluhnya.
Selain itu lanjut dia, pemerintah harus jeli melihat dan merasakan dampak yang dialami pengusaha pasca Covid-19, sepenuhnya belum pulih, pengunjung sepi dan tentunya berdampak pula terhadap penghasilan.
“Dari total 32 usaha hiburan di Kota Kendari, saat ini tersisa 18, nah dengan diberlakukannya undang-undang pajak tersebut dan ditindak lanjuti dengan Perda, yakin saja akan banyak lagi usaha hiburan yang menyusul tutup,” imbuhnya.
Sebenarnya kata Amran, kenaikan pajak ini tidak berpengaruh negatif terhadap pengusahanya, tapi lebih kepada konsumennya, ia mencontohkan, misal si A masuk ke tempat karaoke total yang harus dibayar adalah sebesar satu juta, dengan adanya pajak 40 persen maka otomatis si A harus membayar sebesar Rp 1.400.000 ribu.
“Dengan begitu tentunya konsumen nggak ada lagi yang mau berkunjung dan dampaknya sudah pasti usaha tersebut mau tidak mau harus tutup atau gulung tikar, karena persoalan pajak tersebut. Dan parahnya nanti ketika konsumen belum mengetahui soal pajak ini, tentu akan berdampak lagi dengan pengusaha, pasti akan ada protes dan sebagainya,” paparnya.
Disisi lain akan berdampak terhadap lapangan pekerjaan, pastinya akan ada PHK besar-besaran baik nasional maupun tingkat daerah. Olehnya itu kami khusus AROKAP Indonesia Timur, sangat mendukung adanya judicial review di MK terkait undang-undang No 1 tersebut.
“Kita juga sangat berharap anggota DPR RI perwakilan Sultra, menyuarakan aspirasi kami di pusat. Sehingga undang- undang ini kiranya dapat ditinjau kembali dan tentunya tidak memberatkan kami pengusaha hiburan,” harapnya.
Ditambahkan Amran, jangan lagi ada usaha yang mati karena kenaikan pajak ini, kita juga mengapresiasi Pemkot Kota Kendari dan Dispenda Kendari yang telah mendukung aspirasi kami ini, untuk nantinya disampaikan ke pusat.
“Sekali lagi pemerintah harusnya mengkaji hal ini, jangan disamakan daerah yang ramai dan berkembang, dengan daerah yang belum berkembang,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post