KENDARI, SULTRACK.COM – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi PT BPD Sultra atau Bank Sultra bernama Zauyah Zainuddin, Sabtu (27/1/2024).
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tipidkor, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wib.
“Tersangka kami tangkap di Kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan,” kata Kompol Gede.
Lanjutnya, kasus ini bermula dari dugaan korupsi di PT BPD Sultra oleh Irwanto Jaya Putra, selaku mantan Plt Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Wawonii, dengan kerugian negara sekitar Rp 9,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, dari Rp 9,5 miliar kerugian tersebut ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp 2,3 miliar ke rekening perusahaan milik Zauyah Zainuddin pada United Overseas Bank (UOB), dengan nama rekening PT MFA Indo Energy.
“Penyidikan kasus TPPU ini kemudian kami mulai pada 21 Juni 2023,” ungkap Gede.
Setelah proses penyidikan, Zuayah kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Desember 2023. Namun, tersangka tak koperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka kemudian kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Januari 2024,” jelas mantan Kabag Ops Polres Kolaka ini.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, personel Tipidkor Polda Sultra langsung bergerak melakukan penangkapan di Jakarta Selatan.
“Tersangka langsung kami periksa hari ini, Sabtu, 27 Januari 2024, dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Redaksi
Discussion about this post