KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,51 gram, dari tangan tersangka inisial VR (24), pada Minggu 4 Februari 2024, sekira pukul 12.00 Wita, Selasa (6/2/2024).
KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin Didampingi Kasi Humas, IPDA Hariddin, SH menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kamar kos Jalan Y. Wayong II Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Awalnya pada Jumat tanggal 2 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” paparnya.
Lanjutnya, Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar 12.00 Wita Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap lelaki VR didalam kamar kosnya, kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna putih pink berisi 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,51 gram.
“Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah Bong dan 1 unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 082393333637 milik VR, yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya VR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Lebih jauh kata IPDA Asrudin, dari pengakuan tersangka VR, Ia menerima paket sabu sebanyak 200 gram dari lelaki IM dengan cara ditempelkan pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Lepo-lepo,Baruga, Kota Kendari. Kemudian atas perintah IM, tersangka VR membagi menjadi 12 paket sabu.
“Pengakuan VR dari 12 paket sabu, ia telah menempel 3 paket sabu, atas perintah IM di seputaran Kota Kendari. Kemudian 7 paket lainnya, hilang di dalam kamar. Sehingga pada saat VR tertangkap tangan ditemukan 2 paket sabu. VR mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari IM, dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,” ungkapnya.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki IM. Adapun
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post