KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan kekerasan, yakni modus pecah kaca, yang meresahkan warga Kota Kendari, beberapa waktu lalu, Rabu (13/3/2024).
Hal itu terungkap melalui giat press release TP Pencurian di Wilkum Polresta Kendari, pukul 10.00 Wita, di Loby Sat Reskrim Polresta Kendari.
Giat press release tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K.,M.Si, didampingi Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa S.I.K.,M.Si, serta Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam.
“Dalam pencurian modus pecah kaca tersebut, diketahui tersangkanya berjumlah dua orang, yakni Rahman (50) dan Hendra (39), keduanya bekerja sebagai wiraswasta,” bebernya.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pelaku Hendra ditangkap pada Selasa 6 Februari 2024 lalu di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
“Sedangkan pelaku Rahman ditangkap di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 13 Februari 2024,” jelasnya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kronologi kejadian, bermula Kamis 11 Januari 2024 lalu.
Dimana korbannya atas nama Gusti Putri Ayu, sekira pukul 07.00 Wita memarkirkan kendaraan mobil Ford Fiesta miliknya, di depan gerbang Pesantren Ummusabri.
“Kemudian pukul 10.22 Wita, Gusti Putri Ayu sepulang dari kantornya Kanwil Urusan Agama, melihat kendaraannya dalam kondisi kaca jendela belakang sebelah kiri, sudah pecah,” terangnya.
Kemudian sambung Kapolres, saat korban mengecek ke dalam kendaraannya, barang berupa laptop Lenovo Thinkpad dan tas kulit merek Fossil seharga Rp3.5 juta, telah raib dimaling.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB), yakni beberapa pecahan kaca jendela kiri belakang mobil Ford Fiesta warna ungu DT 1743 DE, 1 unit laptop Lenovo ThinkPad T480 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver/abu-abu DT 5150 AE,” rincinya.
Ditambahkan Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Kendari,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post