SULTRACK.COM – Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus mengetahui syarat yang diberlakukan oleh Bank Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Bank Indonesia resmi memberlakukan syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, penukaran uang rupiah, hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Selain itu, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang rupiah, diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya juga Bank Indonesia telah menentukan pecahan uang rupiah yang dapat ditukarkan.
Selain itu juga, BI menyampaikan tata cara pemesanan dan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Editor : Redaksi
Sumber : Bank Indonesia
Discussion about this post