KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, menetapkan oknum tenaga pendidik sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (24/4/2024).
Penetapan tersebut pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, selain itu Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka oknum guru tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tersebut, bertempat di Jalan Bay Pass, Langara Iwawo, Wawonii Barat, Kabupaten Konkep.
“Waktu kejadian, Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, dengan pelaku atau tersangka, inisial ASL, S.Pd (34), pekerjaan PNS (Tenaga Pendidik), alamat Wawonii Barat,” bebernya.
Pelapor lanjut Fitrayadi, yakni ibu korban MPS (35), alamat Kota Kendari, dan korbannya RSP (14), pelajar SMP, alamat Wawonii Barat dan Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, pada Senin 1 April 2024 pukul 18.30, korban dan tersangka janjian bertemu di Jalan Bay Pass Langara Iwawo dan saat pertemuan tersebut, keduanya membahas terkait nilai pelajaran dimana korban minta perbaikan nilai,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Fitrayadi, tersangka lalu menjalankan niat cabulnya kepada korban. Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
“Sehingga ibu korban, merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” katanya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan, Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Redaksi
Discussion about this post