KENDARI, SULTRACK.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, berlangsung di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Jumat (26/4/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sultra Ke-60 Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh dalam sambutan pembukanya, mengatakan Sultra yang telah menginjak usia ke-60 ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh di Sulawesi Tenggara pada masa lampau.
“Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu.” katanya
Hal tersebut lanjut dia, menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam peringatan HUT Sultra Ke-60 ini tidak lepas dari beberapa peristiwa hidrometeorologi, seperti banjir yang telah menggenang di beberapa Kabupaten dan Kota di Sultra.
“Seperti banjir Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. Maka dari itu kedepannya masih banyak tantangan yang kita harus sikapi, antisipasi dan diselesaikan secara bersama,” ucapnya.
Dengan mengusung tema “Terus Bergerak Untuk Sultra Maju, Modern, Sejahtera”, Pj Gubernur Sultra mengajak kepada putera asli daerah untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra.
“Saya bukan putera asli Sulawesi Tenggara saja berkomitmen untuk membangun Sultra, dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra, saya yakin dan percaya saudara-saudara juga memiliki tekad yang lebih kuat dari saya,” harapnya.
Dibawah kepemimpinannya, Pj Gubernur Sultra yang juga merupakan Sekertaris Jenderal di Kemenkumham telah berhasil menorehkan beberapa pencapaian, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, dimana Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.
“Kita telah melahirkan Perda Provinsi Sultra No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi. Dalam mekanisme pelaksanaannya, data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan yang akan melahirkan himpunan data dan selanjutnya diolah menjadi Data Dasar Daerah,” ungkapnya.
“Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post