KONSEL, SULTRACK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar paripurna penyampaian rekomendasi Fraksi-fraksi, di Aula Rapat DPRD Konsel, Selasa (30/4/2024).
Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, dan dihadiri anggota DPRD lainnya, turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.
Mewakili anggota DPRD Konsel, Ketua Komisi II Nadira membacakan rekomendasi Fraksi-fraksi DPRD, ia menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari RPJMD.
“LKPj ini tidak lain adalah laporan pelaksanaan tugas dari Bupati, kepada DPRD selama satu tahun anggaran, atas dasar RKPD. LKPj ini menggambarkan capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh Pemda dan hasil pelaksanaan perbantuan tugas dan penugasan,” ungkap Nadira.
Lanjutnya, mencermati LKPj Bupati Konsel Tahun Anggaran 2023, serta didasarkan pada hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), yang dilakukan oleh anggota DPRD, serta hasil pembahasan Komisi-komisi, maka Fraksi-fraksi DPRD Konsel menyampaikan beberapa rekomendasi yang merupakan catatan-catatan penting dan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan sebagai berikut:
1. Secara garis besar format dokumen LKPj Bupati Konsel Tahun 2023, telah memenuhi kriteria layak secara yuridis dan substansi, sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
2. Dalam upaya realisasi penyerapan anggaran secara tepat dan akselerasi terhadap pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan, Pemkab Konsel harus disiplin terhadap waktu pelaksanaan perencanaan yang telah dibuat.
3. Pemerintah Desa/Kelurahan dalam lingkup Kabupaten Konsel dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan/program harus melihat relevansi atau kecocokkan antara tujuan, sasaran dan manfaat yang ingin dicapai.
Sebagai contoh, adanya kegiatan Bimbingan Teknis, Kaji Tiru atau semacamnya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan pada daerah tujuan yang hampir tidak memiliki relevansi dengan kondisi atau tipologi Desa di Konawe Selatan, bahkan tidak dapat diterapkan sama sekali di wilayah Desa di daerah ini.
4. Pemkab Konsel, melalui Dinas Pendidikan
Kebudayaan harus berupaya menumbuhkan inisiatif dan alih pengetahuan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terhadap sekolah-sekolah yang belum layak atau memenuhi kriteria mendapatkan bantuan DAK, sehingga bantuan pendidikan tersebut dapat merata dan berkeadilan, tidak fokus dan melulu pada beberapa sekolah saja.
5. Guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah perdesaan dan penciptaan keseimbangan pembangunan di setiap wilayah, serta pengembangan kawasan khusus, seperti pengembangan sentra-sentra produksi andalan pada sektor-sektor potensial, pemanfaatan teknologi informasi secara baik, olehnya itu Pemkab Konsel melalui Dinas Komunikasi dan Informatika perlu menghilangkan daerah atau tempat-tempat yang tidak ada/minim sinyal telepon selular (Area Blank Spot), seperti di beberapa bagian wilayah, Desa Watumerembe, Kelurahan Ambalodangge, Desa Lalonggombu, dan Desa lainnya. Permasalahan Blank Spot ini telah berlarut-larut hingga kini.
6. Dalam sistem dan situasi pemerintahan ke depan, potensial terjadi beberapa kekosongan jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten
Konsel. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, usulan Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah. PNS sebagaimana yang dimaksud, seharusnya diutamakan berasal dari Pejabat Pelaksana. Dalam hal Pejabat Pelaksana tidak tersedia maka dapat berasal dari Jabatan Administrator kecuali Camat atau Jabatan Pengawas.
Penjabat Kepala Desa diupayakan bukan Camat, karena rangkap jabatan bisa mempengaruhi kinerja di Kecamatan ataupun di Desa, olehnya itu situasi ini seharusnya tidak terjadi karena tidak mungkin seorang Camat bisa bekerja secara simultan dan maksimal, jika dia juga merangkap menjadi Penjabat Kepala Desa. Jika ini terjadi, hampir bisa dipastikan dari dua jabatan tersebut ada yang tidak dilaksanakan, karena kedua jabatan tersebut membutuhkan keseriusan pelayanan pada masyarakat.
Untuk diketahui Fraksi-fraksi di DPRD Konsel, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai PAN, Fraksi Hanura Sejahtera, serta Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa.
Editor : Redaksi
Discussion about this post