KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) jenis busur, Selasa (28/5/2024).
Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 27 Mei 2024, sekitar Pukul 02.00 Wita, di tempat yang sama yaitu di salah satu Wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua tersangka yakni inisial BP (40) dan RSR (25), keduanya bekerja sebagai wiraswasta, alamat yang sama Jalan Jeruk, Kampung Salo Kota Kendari.
“Sekitar Pukul 14.00 Wita di hari Senin tanggal 27 Mei 2024, tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Wisma di Jalan Kedondong, diduga ada dua orang yang sedang pesta Miras, karena masih dalam masa Operasi Pekat dan Miras adalah salah satu sasarannya,” terangnya.
Lanjutnya, seketika tim berkumpul dan mengarah ke lokasi dimaksud. Setelah beberapa lama mengintai, tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan dua tersangka tersebut, namun tidak sementara pesta Miras, melainkan pesta narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, selain sabu juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain, yaitu pada diri BP ditemukan senjata api rakitan dengan mirip jenis revolper beserta 3 butir peluru,” bebernya.
BP sambung Fitrayadi, diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Sementara pada diri RSR, ditemukan Sajam berupa anak busur dan ketapelnya. RSR diduga telah melangar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui Barang Bukti (BB) sabu dan peralatannya, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan.
Editor: Redaksi
Discussion about this post