KONSEL, SULTRACK.COM – KPU Konawe Selatan melaksanakan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dalam rangka Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Senin (24/6/2024).
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos mengungkapkan tujuan pelaksanaan apel kesiapan Pantarlih.
“Ini untuk mengecek kesiapan personil dan perlengkapan Coklit, yang akan digunakan Pantarlih ketika turun melaksanakan pemuktahiran data pemilih,” jelasnya.
Kata Anton, pada pelaksanaan Coklit Serentak dilaksanakan sejak 24 Juni Sampai 24 Juli 2024.
“KPU Konawe Selatan menurunkan Pantarlih sebanyak 835 orang yang tersebar di 25 Kecamatan 351 Desa/Kelurahan,” terangnya.
Sambungnya, dengan jumlah sasaran pemilih hasil sinkronisasi DP4 yang di turunkan Kemendagri sebanyak 220.940 pemilih dan tersebar di 563 TPS di seluruh Konawe Selatan.
“Untuk sasaran di hari pertama pelaksanaan Coklit secara simbolis Pantarlih akan mengunjungi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT/RW sebagai bentuk koordinasi dan sosialisasi di mulainya tahapan pendaftaran pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024,” ungkapnya.
Tentunya tambah dia, sebelum Pantarlih turun melaksanakan Coklit mereka telah dibekali pemahaman terkait kebijakan pemuktahiran data pemilih, termaksud pengguna Aplikasi E-Coklit sebagai sarana pendukung yang akan di gunakan dalam merekam dan mengadministrasikan data pemilih ini.
“KPU Konawe Selatan menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Coklit, dalam rangka mewujudkan data pemilih inklusif akurat dan akuntabel,” paparnya.
Termaksud kata Anton, juga kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk di daftar sebagai pemilih, agar kiranya ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Coklit ini.
“Dengan cara menyiapkan identitas kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata penduduk dan IKD dan pro aktif untuk melaporkan kepada penyelenggara badan ad-hoc kami, apabila belum terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya menutup.
Editor: Redaksi
Discussion about this post