KONUT, SULTRACK.COM – Bupati beserta Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut), dilapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah (FKPPD), Rabu (3/7/2024).
Keduanya, diadukan atas dugaan maladministrasi terkait pelantikan Kepala Sekolah, serta pembatalan SK yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dengan jenjang masa jabatan 4 hari lamanya.
Koordinator FKPPD, Iyan Uksal Tepamba mengatakan pelantikan Kepala Sekolah tingkat SDN dan SMP, serta beberapa guru sekolah yang terdampak mutasi dinilai ada unsur politik, karena tidak sesuai rujukan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor. 100.2.1.3/1575/SJ tertangal 29 Maret 2024.
“Suratnya jelas perihal kewenangan Kepala Daerah, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang tertuang dalam ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahunn 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU tertuang dalam ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” paparnya.
Namun kata dia, pelantikan serta pembatalan tersebut dilakukan begitu saja tanpa ada analisis atau pertimbangan hukum sesuai peraturan yang ada.
“Kejadian ini merupakan sejarah baru pemerintahan yang mempertontonkan bobroknya tata kelola birokrasi di Konut dibawa pimpinan Ruksamin,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada Ombudsman RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati, serta Kadis Pendidikan beserta jajaran yang terlibat dalam melalukan penerbitan SK sekaligus pelantikan.
“Kami juga meminta kepada BKD Provinsi untuk memanggil Kadis Pendidikan, untuk dilakukan klarifikasi tindak lanjut atas kejadian yang kami nilai telah mencederai kode etik ASN,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Direktur Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah, Suratman Al Khatiri, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras atas kejadian tersebut. Sebab pelantikan Kepala Sekolah, sekaligus mutasi guru kelas dilakukan dalam masa jabatan 4 hari.
“Meskipun didalam dokumen pelantikan dan penerbitan SK sekaligus pembatalan SK oleh Bupati Konut dilakukan dalam waktu sehari yaitu ditanggal yang sama 28 Juni 2024,” ujarnya.
Lanjut Suratman, ia juga meminta kepada Bupati Konut untuk menonjob Kadis Pendidikan, Asmadin sekaligus mendesak Inspektorat Konut, untuk memeriksa sumber anggaran yang digunakan saat pelantikan tersebut, agar bisa dipertangung jawabkan secara profesional.
Editor: Redaksi
Discussion about this post