KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Forum Grup Discussion (FGD), untuk membahas penyelesaian sengketa informasi publik bagi sekelompok masyarakat sipil di Sultra, Kamis (8/8/2024).
Kegiatan dihadiri berbagai perwakilan dari masyarakat sipil, serta narasumber yang berkompeten dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sultra, Yustina Fendrita, mengungkapkan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat mengenai situasi pemenuhan hak atas informasi publik di Sultra.
“Kami ingin mengetahui situasi pemenuhan hak atas informasi publik di Sultra, karena negara punya kewajiban mengakui dan melindungi hak warga negara terhadap informasi publik. Dalam diskusi tadi, terungkap bahwa masih banyak pengabaian hak masyarakat terhadap informasi publik, yang berdampak pada pencapaian hak-hak lainnya seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar Yustina.
Lanjutnya, KI Sultra saat ini sedang melakukan revisi peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, dan mengharapkan masukan dari masyarakat.
“Kami ingin mendengar pendapat tentang bagaimana tata kelola layanan informasi bisa disederhanakan, cepat, dan murah, serta prosedur penyelesaian sengketa informasi yang lebih sederhana dan aksesibel bagi masyarakat Sultra,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber dalam FGD, Kisran Makati, mengapresiasi inisiatif KI Sultra atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Komisi Informasi Publik (KIP) sudah lebih dari 10 tahun berdiri. Namun, di Sultra, kasus-kasus yang masuk masih sangat sedikit dibandingkan dengan daerah lain. Perlu ada penguatan kelembagaan dalam komisi informasi Sultra,” kata Kisran.
Kisran juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008.
“Kami mendorong agar kedepan KI dilakukan secara vertikal seperti Ombudsman, KPU, dan Bawaslu, dengan sumber anggaran dari APBN. Jika hanya mengandalkan APBD, akan terbatas seperti sekarang ini, yang berdampak pada tingkat kepercayaan publik,” ungkapnya.
Kisran juga mengajukan pertanyaan penting, mengenai minimnya pengaduan sengketa informasi publik di Sultra.
“Apakah masyarakat sudah familiar dengan informasi atau tidak ada sengketa sama sekali di Sultra? Ini memerlukan kerja keras dari teman-teman KI untuk meningkatkan eksistensi komisi informasi,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post