KOLUT, SULTRACK.COM – PT Riota Jaya Lestari (RJL) bakal dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (4/10/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta, Muh Rahim, dugaan pencemaran lingkungan dimaksud yakni, pencemaran di kawasan air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.
“Sungai Sulameja dan sungai Lasusua, merupakan sungai yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kolaka Utara, untuk mata pencaharian kehidupan sehari-hari mereka,” kata Rahim.
Selain itu, lanjut dia, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong, namun akibat dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RJL berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Bahkan air laut dan sungainya, berubah berwarna merah.
“Padahal Kadis Lingkungan Hidup Kolaka Utara, sudah mengirimkan surat teguran sebanyak 2 kali terkait digaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan nikel PT RJL pada Tahun 2024,” bebernya.
Namun nyatanya, sambung dia, tidak ada perbaikan atau progres perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, karena bukti di lapangan air laut dan sungai masih saja tercemar akibat ulah perusahaan tersebut.
“Padahal sudah jelas aturannya dalam Pasal 98 UU 32/2009, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang sengaja mencemari air laut, air, udara dan lingkungan hidup. Namun mirisnya para pihak perusahaan, tidak menghiraukan atau menganggap remeh aturan tersebut, atau kami anggap telah melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Ditambahkan Rahim, semestinya perusahaan yang berada di sekitaran lingkungan masyarakat, memberikan dampak positif, bukan dampak negatif atau membuat gaduh.
“Terkait dugaan pencemaran lingkungan dimaksud, kami juga akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di KLHK, guna mendesak agar mencabut IUP PT RJL atas dugaan kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post