KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Polresta Kendari, amankan pria pelaku pembawa Senjata Tajam (Sajam) di depan Kampus UHO, saat sedang mabuk, Sabtu (12/10/2024).
Pelaku yakni inisial LA (42), pekerjaan wiraswasta, tempat kejadian di Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu 9 Oktober 2024 Pukul 15.30 Wita.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan kronologi kejadian, awalnya pelaku sedang pesta Minuman Keras (Miras) bersama rekannya, kemudian tersangka mengambil motornya dan pulang kerumahnya.
“Saat diperjalanan, tepatnya di depan Kampus UHO depan Lorong Anawai, pelaku berpapasan dengan seseorang yang dia tidak kenal, sambil menarik gas motornya berulang-ulang disampingnya. Hingga pelaku tersulut emosinya dan kemudian mengejar orang tersebut, namun tidak menemukannya,” paparnya.
Lanjutnya, tidak puas dengan itu, tersangka lalu pergi dirumahnya mengambil sebilah parang, kemudian kembali lagi di depan Lorong Anawai, mulai mengayunkan parangnya dan mencari orang yang gas-gas motor disampingnya, sambil berjalan kaki berteriak-teriak berbicara tidak senonoh, “Manako, keluarko kita baku potong, kalau laki-laki kekuarko”.
“Akibatnya, pengendara yang akan melintas, merasa ketakutan dan memutar arah, dan sesaat setelah aksinya pelaku akhirnya diamankan pihak Kepolisian Polsek Poasia,” ungkapnya.
Untuk motif pelaku tambah dia, karena pengaruh alkohol, adapun sangkaan Pasal tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwewenang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post