KENDARI, SULTRACK.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Nomor: PR- 33 /P.3.3/L.3/10/2024, pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Buton Utara (Butur), terus bergulir.
Terbaru, pada Kamis 24 Oktober 2024, penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan 3 berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).
3 berkas perkara yang diserahkan kepada JPU Kejati Sultra yakni:
1. Tersangka Mahmud Buburanda dan Zalman
2. Tersangka Nasrun dan Abdul Umar
3. Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menerangkan kelima tersangka tersebut diduga melakukan Tipikor, pada proyek peningkatan jalan.
“Jalan tersebut yakni di Jalan Desa Een Sumala-Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah, yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 s/d 2023,” bebernya, Jumat (25/10/2024).
Lanjutnya, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Bahwa JPU, akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut, untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut diduga tidak selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar.
Sementara kelima tersangka yakni Mahmud Buburanda merupakan Kadis PU Kabupaten Butur, Nasrun, Direktur PT Sinar Bulan, Umar, Wakil Direktur PT Sinar Bulan, kemudian Zalman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, serta Suriadi Khamdun, perwakilan dari Asuransi Videi Kendari.
Editor: Redaksi
Discussion about this post