KOLAKA, SULTRACK.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kolaka, Andri Alman Assigaf, SH menyoroti kasus hukum yang dialami Supriyani (36), guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Andri mengatakan Bahwa bila kita menilai profesi guru dalam dimensi hukum positif di Indonesia, sangat jelas mendapatkan perlindungan hukum di negara kita dan guru juga mendapat hak tuchtrecht.
“Persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dunia pendidikan dalam terkait pelajarnya dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter, kembali menjadikan guru sebagai korbannya, tentu saja ini menjadi perhatian khusus kita sebagai warga negara,” ujarnya saat ditemui di Kantor LBH HAMI Kolaka, Sabtu (2/11/2024).
Ia mengingatkan, bahwa sejarah Jepang pada saat itu, pertanyaan yang diucapkan oleh Kaisar Hirohito kepada para Jendral setelah Jepang hancur oleh bom Amerika dan sekutunya di penghujung perang dunia kedua. “Berapa jumlah guru yang tersisa?” pertanyaan itu jelas menunjukan Jepang melalui pendidikan menjadikan guru sebagai landasan Jepang untuk bangkit dari keterpurukan, karena dia tau tidak akan mungkin mengalahkan Amerika dan sekutunya pada masa itu. Hal ini sejalan juga pernah disampaikan oleh Presiden Amerika periode (1963-1969) Lyndon B Johson yaitu: “all the problem can be solved with one word is education”.
Dalam filsafat identik disiplin kajian yang membahas tema-tema tertentu dengan tiga pendekatan yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dari ketiga pendekatan tersebut ontologi adalah kajian paling tua di dalam filsafat. Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata onthos ‘keberadaan’ dan logos berasal dari kata logi berarti sabda sebagai buah dari nalar pikiran manusia yang secara sederhana disebut bahasan. Sehingga ontologi berarti bahasan-bahasan tentang keberadaan. Dalam ontologi ini bahasan terdalamnya adalah hakikat segala sesuatu.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” imbuhnya.
Bahwa bila kita menilai profesi guru dalam dimensi hukum positif di Indonesia, profesi guru sangat jelas mendapatkan perlindungan hukum di negara kita dan guru juga mendapat hak tuchtrecht (mendisiplinkan) sebagai mana yang tertuang dalam:
1. Putusan Hoge Raad (Pengadilan Kerajaan Belanda) Tahun 1902
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 Tahun 2009
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1553 Tahun 2013
4. Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) peraturan pemerintan Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
“Kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi. Supriyani adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia,” ungkapnya.
Bahwa apa yang dialami oleh guru honor SDN 4 Baito Konawe Selatan Ibu Supriyani, adalah president buruk di dalam dunia pendidikan, dimana guru yang harusnya di lindungi oleh negera kita, justru diduga dikriminalisasi secara hukum oleh oknum penengakan hukum.
Apalagi lanjut dia, sampai dugaan diperas, mengigat status ibu Supriyani sebagai guru honor, dimana kita ketahui bersama bahwa gaji guru honor kadang dibayarkan pertiga bulan, bahkan sampai perenam bulan sekali, sangat miris sekali melihat pahlawan tanpa jasa diduga dikriminalisasi oleh oknum penengak hukum di atas negara hukum.
“Saya berharap kasus yang meninpah ibu Supriyani harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, agar kelak tidak ada lagi ibu Supriyani yang lain yang coba di kriminalisasi dan diduga diperas oleh oknum penegak hukum,” tegasnya.
“Sebagai warga negara, guru wajib kita lindungi sebagai tiang utama dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, olehnya itu melalui tulisan ini saya mengetuk hati nurani semua penengak hukum untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam setiap penanganan perkara baik di tingkat penyidikan sampai ke tingkat peradilan,” tutupnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post