BUSEL, SULTRACK.COM – Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sesalkan dugaan kekosongan ilegal pemerintahan di wilayah tersebut, dan atau terjadi kekosongan kepemimpinan pemerintahan, Sabtu (2/11/2024).
Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Busel, La Ode Akbar mengatakan hingga saat ini kekosongan kepemimpinan pemerintahan Busel tak ada kejelasan. Sehingga mereka berasumsi adanya kepemimpinan pemerintahan ilegal.
“Ini tentu menjadi pertanyaan besar, yang mana kami melihat pemberhentian Parinringi sejak hari Kamis 31 Oktober 2024, dan seharunya Parinringi sudah tidak sah menjalankan roda pemerintahan di sana, karena berdasarkan SK dari Mendagri sudah diberhentikan dan harus dilantik Pj yang baru,” katanya.
Bahkan, dia juga menyoroti kinerja Pempeov Sultra (PJ Gubernur/Sekda) yang saat ini belum melakukan pelantikan kepada Pj Bupati Busel yang baru. Padahal Parinringi telah diberhentikan oleh Kemendagri.
“Kami juga bingung dengan Sekda Sultra itu, akan terus mempertahankan Pj Busel Parinringi yang sudah diberhentikan secara resmi oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Berdasarkan SK yang diterima, Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 310) memutuskan memberhentikan Parinringi selaku Kepala DPMPTSP Sultra, sebagai Penjabat Bupati Busel Provinsi Sultra. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Mengangkat saudara Ridwan Badallah, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai Penjabat Bupati Busel Provinsi Sultra.
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara, dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post