SULTRACK.COM – Penetapan ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Puusuli Kecamatan Andowia dengan Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe merupakan langkah strategis dalam melaksanakan percepatan pembangunan di daerah.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Kabupaten Konawe Utara (Konut), realistis menciptakan lahan baru sebagai objek pemasukan PAD bagi Pemda, terlebih lagi dampak positif kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari menambahkan bahwa jalan itu berada dalam kawasan areal pertambangan yang sebelumnya digunakan sebagai akses jalan hauling ore nikel oleh beberapa perusahaan pertambangan. Kini telah resmi naik status menjadi jalan kabupaten, sebagai sarana layanan publik.
Dari aspek sosial kemasyarakatan sangat mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, kegiatan ekonomi desa, meningkatkan nilai aset desa, mempercantik wajah desa, mempercepat mobilitas pengguna akses jalan, lancar, hemat, dan lain sebagainya.
Olehnya itu sangat disayangkan ketika infrastruktur sarana publik telah resmi menjadi aset negara, kemudian dipalak oleh sekelompok orang mengatasnamakan pemilik lahan.
Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo tidak menafikan adanya dalam bentuk claim kepemilikan hak atas tanah. Itu hal yang wajar dan sah-sah saja namun dalam bentuk protes tidak diinginkan terjadi yang sifatnya ada pihak yang dirugikan, terlebih lagi ada kelompok masyarakat penggugat juga menjadi korban secara hukum.
Ironisnya, sebelum ruas jalan itu ditetapkan sebagai jalan kabupaten, akses itu banyak dimanfaatkan sebagai sarana hauling memuluskan praktek pertambangan ilegal, saat itu diam dan seolah tidak ada masalah.
Dalam bentuk “Claim” mesti diuji dulu kebenaran dan kepastian hukumnya. Ketika objek perkaranya ditujukan kepada Pemda. Surat keberatan juga bisa ditempuh melalui aspirasi hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD sebagai perwakilan rakyat.
Bukan justru sebaliknya kelompok masyarakat ini digiring dan dibekali melakukan pemalangan. Semestinya dari pihak pengacaranya tidak sebatas tugas mengadvokat, tapi lebih pada saran dan masukan untuk berbuat dengan cara-cara elegan.
Hal fatal kemudian, sekelompok masyarakat lokal menjadi korban atas dasar keinginan sendiri dengan tidak melihat rambu hukum. Sangat jelas dengan cara merintangi jalan disitu ada pasal melawan undang-undang pertambangan, belum lagi Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya tepat berapa pada status badan jalan kabupaten.
Pemalangan pertama sudah mendapat atensi pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Kembali terulang dan berulah hingga atas perilaku dan keinginannya sendiri, oknum kelompok masyarakat ini harus memaksakan dirinya berhadapan dengan masalah hukum. Dengan demikian pihak APH melakukan eksekusi dengan ketentuan unsur telah terpenuhi.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari, mengingatkan kepada saudara Nastum sebagai Lawyer atau Pengacara yang mendampingi kelompok masyarakat yang menuntut haknya. Tidak hanya sebatas mengawal aspirasi mereka, namun lebih pada keamanan mereka agar tidak jatuh korban. Karena apapun yang mereka lakukan, sudah barang pasti ikut dari arahan saudara.
Yang kami ketahui, saudara Nastum adalah Lawyer PT Cinta Jaya. Kami ragu atas pendampingan yang dilakukan kepada kliennya yang notabene adalah bagian dari keluarga kami sebagai masyarakat Konut.
PT Cinta Jaya saja yang di advokasinya, Kuasa Direkturnya terseret dalam kasus pertambangan ilegal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus PT Antam Blok Mandiodo. Sebaiknya fokus saja agar kasus PT Lawu tidak bergulir. Karena dalam PT Cinta Jaya tertera dalam akta Direktur Utama sebagai Benefit Owner (BO) sebagai penerima manfaat.
Saudara Nastum sebagai pengacara PT Cinta Jaya, sudah barang pasti banyak tahu soal kerjasama perusahaan kliennya. Baik terhadap PT SBP, PT BNN, PT BKM, PT Antam, dan koneksi perusahaan afiliasi lainnya disekitar Mandiodo. Bisa jadi diplomasi saudara, merugikan dan menimbulkan efek renggang diantara mereka yang sedang berinvestasi.
Sebagai tokoh pemuda, saya juga menyampaikan bahwa manufer saudara Nastum terlalu berlebihan. Kelompok masyarakat yang melakukan pemalangan semestinya ia ingatkan dan menegur bahwa itu adalah tindakan yang salah. Jika itu sudah terlanjur maka cukup. Jangan sampai ikut mengorbankan kepentingan masyarakat dan daerah.
Sekali lagi kami katakan sebagai masyarakat Konut, kami apresiasi Pemda. Langkah tepat jalan itu ditetapkan sebagai jalan umum. Selain akses mobilitas masyarakat, juga mendatangkan PAD. Yang paling penting adalah memudahkan Pemda dalam melakukan pengawasan terkait kualitas dan pengurangan SDA. Data akan mudah terverifikasi dan diawasi oleh Pemda, terkait material nikel yang memenuhi syarat untuk diangkut.
Direktur Explor Anoa Oheo, Ashari, hasil investigasi yang kami lakukan menemukan fakta baru bahwa data terkait status lahan yang diclaim oleh oknum masyarakat, kemudian berdasarkan overlay dengan menggunakan data RTRW No. 20 Tahun 2012, area tersebut masuk kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Acuan data tersebut inilah pokok persoalan yang mesti dijawab antara claim masyarakat sebagai pemilik lahan dengan Pemda setempat. Karena dalam proses pembukaan jalan tersebut pihak Pemda tidak akan mungkin membebaskan lahan masyarakat jika hal kepemilikan hak atas tanah itu berupa alas hak SKAT, kecuali dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Untuk itu sebagai saran penutup meminta kepada Pemda, sebagai penyedia prasarana dan termasuk kepada perusahaan yang menggunakan jalan sesuai ketentuan perundangan yang berkontribusi PAD jasa lalin ke Pemda untuk segera masukkan agenda hearing ke DPR RI Komisi III, untuk menguji keabsahan kepemilikan yang diclaim oleh sekelompok orang. Agar pengacara saudara Nastum juga bisa puas.
Catatan Lepas oleh Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari
Discussion about this post