KOLAKA, SULTRACK.COM – Denintel Kodam XIV/HSN, temukan sejumlah pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu sebagai tindaklanjut atas keresahan masyarakat di Kolaka, yang mana telah beberapa kali melaporkan bahwa di SPBU Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, sering terjadi penyalahgunaan BBM, khususnya jenis solar.
Personel Denitel Kodam XIV/HSN, HR menuturkan bahwa sejumlah pelanggaran penyaluran BBM ditemukan saat melakukan observasi aktivitas distribusi BBM di SPBU wilayah Kabupaten Kolaka.
“Tepatnya SPBU Kolakaasi, No SBPU: 74 93506, alamat Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” rinci HR, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan lanjut HR, yakni SPBU dimaksud melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar, pada kendaraan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi menggunakan dinamo dan selang yang terdapat dalam mobil panter.
“Hal ini sudah berapa kali dilaporkan oleh oknum masyarakat pengguna umum BBM solar subsidi. Bahwa di SPBU tersebut, dalam pengisian dikhususkan pada orang tertentu yang sudah dikelompokkan, dengan jumlah pengisian lebih banyak. Kemudian di bawa ke penampungan untuk di jual kembali, dengan hrga yang lebih tinggi,” bebernya.
HR mengatakan, dalam pengisian BBM jenis solar tetap dilayani walaupun mobil yang masuk tidak hidup lagi atau mesinnya mati, namun mobil tersebut masuk dengan cara ditarik masuk ke dalam SPBU.
“Pengisian dengan menggunakan barcode, namun mobil yang digunakan menggunakan plat gantung atau plat no pengganti sesuai barcode, serta menggunakan 2 plat nomor yang berbeda,” ungkapnya.
Terakhir kata HR, pengawas SPBU dimaksud tidak merasa bersalah dan mengatakan tetap melaksanakan penjualan sesuai SOP.
“Selanjutnya, atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan tersebut, Deintel Kodam akan menindaklanjuti serta melaksanakan pendalaman terkait praktek penimbunan BBM solar/pertalite bersubsidi di wilayah Kolaka,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post