KENDARI, SULTRACK.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala-Koboruno dan pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah, Buton Utara (Butur), naik tahap dua.
Dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody SH, hari ini penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna,” ungkap Dody, Rabu (13/11/2024).
Lanjutnya, lima tersangka masing-masing yakni, Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, serta Suriadi Khomaeni Hamdun.
“5 tersangka tersebut, diduga melakukan Tipikor pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala-Koboruno dan pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah, Butur,” bebernya.
Lebih jauh kata Dody, proyek dimaksud menggunakan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023.
Sebagai mana sambung dia, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post