KENDARI, SULTRACK.COM – Belum lama ini beredar bukti transfer sebesar Rp100 juta, yang diduga untuk upeti atau premi yang disetorkan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (23/11/2024).
Dalam foto tersebut, terjadi transaksi berupa transfer rekening melalui Livin Mandiri pada tanggal, 8 April 2023.
Rekening sumber atas nama MRC mentransfer sebesar uang sebesar Rp100 juta kepada penerima atas nama MD.
Menariknya, dalam transaksi tersebut, MRC tidak lupa menyertakan keterangan transaksi yakni “Premi Syahbandar 20 tongkang mar23”.
Ternyata diketahui, MRC merupakan salah satu karyawan di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan jabatan sebagai bendahara, sedangkan MD adalah karyawan di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Kedua perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan di Konsel tersebut diketahui dimiliki oleh orang yang sama.
PT GMS melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sementara PT WIN beraktivitas di Kecamatan Laeya tepatnya di Desa Torobulu.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya saat di konfirmasi melalui WhatsApp-nya enggan memberikan penjelasan.
Editor: Redaksi
Discussion about this post