KONSEL, SULTRACK.COM – Jika tak ada aral, Jumat, 7 Februari 2025 besok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) agendakan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Konsel periode 2021-2026.
Hal tersebut sebagaimana isi dari undangan DPRD Konsel, yang berbunyi mengundang dengan hormat untuk menghadiri rapat paripurna yang Insyaa Allah akan dilaksanakan pada Jum’at, 7 Februari 2025, Pukul 09.30 Wita-selesai, tempat Aula Rapat Paripurna DPRD.
Adapun agendanya yakni, pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konsel, masa jabatan 2021-2026, serta pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konsel periode 2021-2026.
Hal ini juga berkaitan dengan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama, pada tanggal 20 Februari 2025, sebagai pemenang pada Pilkada Konsel 2024.
Pasca ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 4 Februari 2025. Yang mana hal itu dibacakan oleh hakim MK, Daniel Yusmic P. foekh.
Yang mana berdasarkan seluruh pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon, oleh karena itu permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
“MK telah meyakini terhadap tahapan-tahapan Pilkada Konsel Tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Daniel.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel juga akan melaksnakan pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konsel.
Editor: Redaksi