KONSEL, SULTRACK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan, serta pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konsel periode 2021-2026, Sabtu (8/2/2025).
Rapat berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Jumat (7/2) dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamrin didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Konsel Ronald Rante Alang, dan Wakil Ketua 2 DPRD Konsel Arjun.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Hj St Chadidjah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Konsel, Sekretaris DPRD, Forkopimda, Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso beserta jajaran, Bawaslu, sejumlah pejabat daerah, TNI – Polri, serta pihak terkait lainnya.
Tampak hadir pula, Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Konsel, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran dalam paripurna tersebut.
Ketua DPRD Konsel, Hamrin menyampaikan rapat paripurna dengan agenda ini berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Dan selanjutnya pada pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya.
Kemudian sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1017 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri Nomor 131.74/265 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Konsel, Sultra.
“Oleh karena itu kami mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024,” kata Hamrin.
Lalu, kata ia, mengacu pula pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga yang diwakili Sekda Hj St Chadidjah mengungkapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konsel.
“Tanpa adanya sinergi antara Pemda, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh elemen masyarakat, tentu pencapaian yang kita raih bersama tidak akan terwujud dengan baik,” ujarnya mewakili Bupati yang tengah berada di luar daerah.
Saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat Konsel, yang telah berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek pembangunan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.
“Semua itu merupakan hasil kerja keras bersama demi kemajuan daerah yang kita cintai ini. Ke depan, dengan kepemimpinan yang baru, saya berharap Kabupaten Konsel akan semakin maju dan berkembang,” ungkapnya.
Editor: Redaksi