KENDARI, SULTRACK.COM – Selain dugaan pencemaran lingkungan, PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) juga diketahui tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya, di Blok Watalara, Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (10/2/2025).
Hal itu kembali disoal Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra dan Jangkar Sultra, yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, lewat aksi di DPRD Sultra.
Aksi tersebut merupakan aksi yang ketiga kalinya di DPRD Sultra, dimana Korum Sultra mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
Saat aksi sempat terjadi suasana menegangkan, lantaran kedatangan massa aksi yang tidak disambut oleh satupun anggota DPRD Sultra. Hingga melakukan penyisiran di ruangan-ruangan kantor DPRD, dengan tujuan ingin bertemu salah satu anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi.
Sekitar Pukul 13.00 Wita akhirnya anggota Komisi III DPRD Sultra menemui dan menerima aspirasi massa aksi. Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan untuk merekomendasikan pemberhentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra, soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” katanya.
Malik menilai DPRD Sultra dalam hal ini Komisi III, tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS. Sebab hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada Rabu (22/1/2025) lalu, tidak dilaksanakan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi menyampaikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS, dan setelah memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Dalam kunjungan nanti, kita akan melibatkan perwakilan dari Korum Sultra, untuk melihat secara langsung seperti apa TBS ini,” ujarnya.
Selain itu kata Sulaeha Sanusi, PT TBS rupanya belum mengantongi RKAB dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra. Sehingga pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT TBS ini.
“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan teekait tidak adanya nama PT TBS, sebagai pemegang kuota RKAB, dan itu kami akan tidak lanjuti juga,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, yakni Suwandi Andi, Abdul Khalik, serta Aflan Zulfadli, menyetujui adanya pembentukan Pansus. Serta akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya, untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan.
“Kita semua setuju untuk pembentukan Pansus, mengenai fenomena di lokasi pertambangan PT TBS di Bombana,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya pada Rabu 22 Januari 2025 saat RDP, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material,” katanya.
Sementara itu sebelumnya Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap, hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut, sebagaimana foto yang ramai beredar.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” tutupnya.
Editor: Redaksi