• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 6 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran saat sidak di MPP

    Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

    Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

    Kampus Unsultra

    Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

    General Manajer Rich Club, Hery Suryono

    Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran saat sidak di MPP

    Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

    Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

    Kampus Unsultra

    Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

    General Manajer Rich Club, Hery Suryono

    Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kolaka

Revisi UU Kejaksaan, Asas Dominus Litus Rawan Memicu Konflik Antar APH

Sultrack News by Sultrack News
20 Februari 2025
0 0
A A
0
Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOLAKA, SULTRACK.COM – Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021) menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penguatan asas dominus litus, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, Rabu (20/2/2025).

Meskipun penguatan kewenangan Kejaksaan dalam revisi ini diklaim sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, namun hal ini justru berpotensi menimbulkan benturan antara Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tugas dan fungsi Kepolisian, serta Kejaksaan telah diatur dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana masing-masing lembaga memiliki peran yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Namun, dengan adanya penguatan asas dominus litus dalam revisi UU Kejaksaan, batasan tersebut menjadi kabur. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan lebih besar untuk mengawasi, bahkan mengintervensi, proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi ranah Kepolisian. Hal ini berisiko memicu ketegangan di lapangan, di mana Kepolisian dan Kejaksaan bisa memiliki sudut pandang berbeda dalam menangani suatu perkara.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus aktivis hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H., menyoroti bahwa revisi ini berpotensi menimbulkan bentrok kewenangan di lapangan.

Baca Juga

Susunan direksi PT MMP memuat nama Wabup Kolaka

Rangkap Jabatan Komisiaris di PT MMP, Wabup Kolaka Tuai Sorotan

13 Oktober 2025
Pemda Kolaka saat launching penyaluran beras bantuan pangan

Pemda Kolaka Bersama Perum Bulog Launching Penyaluran Beras Bantuan Pangan

21 Juli 2025
Pelantikan Karang Taruna Kolaka 2025-2030

Pengurus Karang Taruna Kolaka Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bersama Pemda

25 Juni 2025

“Jika penyelidikan dan penyidikan sudah menjadi kewenangan Kepolisian, maka intervensi dari institusi lain justru dapat menghambat kinerja serta efektivitas proses hukum. Kejaksaan memang memiliki fungsi kontrol dalam hal penuntutan, tetapi jika masuk lebih jauh ke dalam tahap penyidikan, maka ini akan menimbulkan kebingungan dan berpotensi memperlambat penyelesaian perkara,” ujar Yusril.

Menurutnya, jika Kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian, maka hal ini bisa menjadi sumber konflik antar APH. Idealnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga penegak hukum harus bekerja secara sinergis, tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

“Dalam praktiknya, jika kewenangan penyidikan cukup satu saja di pihak Kepolisian, maka proses hukum bisa berjalan lebih efektif. Namun, jika ada intervensi dari Kejaksaan sejak tahap penyelidikan, maka ini bisa menghambat kinerja Kepolisian. Padahal, dalam hukum acara pidana, kita mengenal asas diferensiasi fungsional, di mana setiap APH memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain,” tambahnya.

Ketika batasan antara kewenangan penyidikan dan penuntutan menjadi kabur, bukan tidak mungkin akan muncul tarik-menarik kepentingan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat berdampak pada proses penegakan hukum secara keseluruhan, yang seharusnya berjalan dengan profesional dan efisien.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan terjadinya intervensi Kejaksaan yang bisa mengarah pada konflik kepentingan. Dalam sistem hukum pidana yang ideal, penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara independen, tanpa pengaruh dari institusi lain. Namun, dengan penguatan asas dominus litus, Kejaksaan bisa memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah penyidikan, bahkan sebelum tahap penuntutan dimulai.

Jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyelidikan sejak awal, dikhawatirkan proses hukum bisa menjadi tidak netral dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi penyidikan yang selama ini menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, dalam sistem yang ideal, setiap tahapan proses hukum harus memiliki mekanisme kontrol yang jelas. Jika kejaksaan ingin memperkuat perannya dalam mengawasi penyidikan, seharusnya hal itu dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, bukan melalui intervensi langsung yang bisa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Revisi regulasi seharusnya bertujuan untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, jika perubahan justru menimbulkan potensi konflik antar-lembaga, maka revisi tersebut perlu dikaji ulang.

Kepolisian dan Kejaksaan harusnya bekerja dalam semangat sinergi, bukan malah bersaing dalam menjalankan kewenangannya. Jika revisi UU Kejaksaan tidak dikaji dengan matang, maka bukan tidak mungkin ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan akan semakin meruncing di masa mendatang.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan suara dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, sebelum benar-benar mengimplementasikan revisi ini. Jangan sampai revisi yang dibuat dengan niat memperkuat penegakan hukum, justru malah menjadi sumber perpecahan di antara APH itu sendiri.

Jika tujuan dari revisi UU Kejaksaan adalah untuk memperbaiki sistem hukum, maka pendekatannya harus lebih mengutamakan kerja sama dan koordinasi antara keduanya. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, bukan dengan menambah kompleksitas dan potensi konflik di dalamnya.

Revisi UU Kejaksaan yang memperkuat asas dominus litus perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan benturan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Jika revisi ini tetap dipertahankan tanpa adanya mekanisme yang jelas dalam mengatur batas kewenangan masing-masing institusi, maka potensi ketegangan di lapangan akan semakin besar.

Dalam penegakan hukum, koordinasi yang baik antar APH lebih penting daripada memperluas kewenangan satu institusi atas institusi lainnya. Oleh karena itu, revisi UU Kejaksaan harus diarahkan pada penguatan sinergi antara keduanya, bukan malah menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berisiko menghambat proses hukum itu sendiri.

Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi

Tags: APHAsas Dominus LitusKonflikMemicuUU Kejaksaan
ShareTweetSend
Previous Post

Usai Dilantik, Siska-Sudirman Segera Menyusun Program 100 Hari Kerja

Next Post

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Berita Terkait

Susunan direksi PT MMP memuat nama Wabup Kolaka

Rangkap Jabatan Komisiaris di PT MMP, Wabup Kolaka Tuai Sorotan

13 Oktober 2025
Pemda Kolaka saat launching penyaluran beras bantuan pangan

Pemda Kolaka Bersama Perum Bulog Launching Penyaluran Beras Bantuan Pangan

21 Juli 2025

Pengurus Karang Taruna Kolaka Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bersama Pemda

Polres Kolaka Gelar Operasi Pekat Jelang HUT Bhayangkara

Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kejari Kolaka Setorkan Dana Hasil Lelang Sebesar 1,1 Miliar ke Kas Negara

Next Post
Ketua Arokap Sultra, Amran

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Penutupan STQH V Kabupaten Kolaka

STQH ke V Tingkat Kabupaten Kolaka Resmi Ditutup

Ilustrasi

Aktivis Kolut Menolak Tegas Revisi UU Kejaksaan

Presiden Ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi, Muh.Sulfikar

Pihak Terkait Diminta Mengevaluasi Perubahan UU Nomor 11, Tentang Asas Dominus Litis

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran saat sidak di MPP
Konawe Selatan

Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

by Sultrack News
6 Januari 2026
0

KONSEL, SULTRACK.COM - Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Wahyu Ade Pratama Imran, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Mal Pelayanan Publik...

Read moreDetails
Kuasa Hukum Guru Mansur, Andri Darmawan

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Terpidana Guru Mansur Bakal Ajukkan Kasasi

6 Januari 2026
Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

5 Januari 2026
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

4 Januari 2026
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

3 Januari 2026
Kampus Unsultra

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

3 Januari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤