• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 29 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pengda JMSI Sultra saat menyerahkan plakat penghargaan kepada BPK Perwakilan Sultra

    Pengda JMSI Audiensi ke BPK Perwakilan Sultra Bahas Sinergi Kelembagaan

    Dinsos Kendari saat menertibkan aktivitas jalanan

    Dinsos Kendari Tertibkan Aktivitas Jalanan di Simpang Lampu Merah, Enam Orang Terjaring

    Warkop Spot Coffe Kendari

    Polemik Spot Coffe, BPKAD dan Manajemen Beda Keterangan Soal Nilai Sewa Lahan

    Daftar kepemilikan saham PT Adnan Jaya Sekawan, salah satunya adalah oknum anggota TNI aktif dan bertugas sebagai Babinsa di Konkep

    Oknum TNI Aktif Diduga Jabat Komisaris Utama di PT Adnan Jaya Sekawan Konkep

    Kapolda Sultra saat melakukan pengecekkan Almatsus

    Kapolda Sultra Pimpin Apel Gelar Almatsus, Pastikan Peralatan Siap Operasi

    Wabup Konut, Abuhaera menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Utama

    Pemkab Konut Masuk 24 Besar Nasional, Terima UHC Award 2026 Kategori Utama

    Pemblokiran aktivitas batching plant milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di ruas Jalan Adipura–Rahabangga, Konawe

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Batching Plant PT Razka Sarana Konstruksi di Konawe Diblokir Mahasiswa

    penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Pemda Konsel Wujudkan Pembangunan Transparan dan Akuntabel Lewat Perjanjian Kinerja

    LINK saat aksi di Polda Sultra

    Pendudukan Kawasan Hutan di Pomalaa Hambat Investasi, LINK Sultra Desak APH Bertindak

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pengda JMSI Sultra saat menyerahkan plakat penghargaan kepada BPK Perwakilan Sultra

    Pengda JMSI Audiensi ke BPK Perwakilan Sultra Bahas Sinergi Kelembagaan

    Dinsos Kendari saat menertibkan aktivitas jalanan

    Dinsos Kendari Tertibkan Aktivitas Jalanan di Simpang Lampu Merah, Enam Orang Terjaring

    Warkop Spot Coffe Kendari

    Polemik Spot Coffe, BPKAD dan Manajemen Beda Keterangan Soal Nilai Sewa Lahan

    Daftar kepemilikan saham PT Adnan Jaya Sekawan, salah satunya adalah oknum anggota TNI aktif dan bertugas sebagai Babinsa di Konkep

    Oknum TNI Aktif Diduga Jabat Komisaris Utama di PT Adnan Jaya Sekawan Konkep

    Kapolda Sultra saat melakukan pengecekkan Almatsus

    Kapolda Sultra Pimpin Apel Gelar Almatsus, Pastikan Peralatan Siap Operasi

    Wabup Konut, Abuhaera menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Utama

    Pemkab Konut Masuk 24 Besar Nasional, Terima UHC Award 2026 Kategori Utama

    Pemblokiran aktivitas batching plant milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di ruas Jalan Adipura–Rahabangga, Konawe

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Batching Plant PT Razka Sarana Konstruksi di Konawe Diblokir Mahasiswa

    penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Pemda Konsel Wujudkan Pembangunan Transparan dan Akuntabel Lewat Perjanjian Kinerja

    LINK saat aksi di Polda Sultra

    Pendudukan Kawasan Hutan di Pomalaa Hambat Investasi, LINK Sultra Desak APH Bertindak

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kolaka

Revisi UU Kejaksaan, Asas Dominus Litus Rawan Memicu Konflik Antar APH

Sultrack News by Sultrack News
20 Februari 2025
0 0
A A
0
Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

Aktivis Hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOLAKA, SULTRACK.COM – Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021) menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penguatan asas dominus litus, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, Rabu (20/2/2025).

Meskipun penguatan kewenangan Kejaksaan dalam revisi ini diklaim sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, namun hal ini justru berpotensi menimbulkan benturan antara Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tugas dan fungsi Kepolisian, serta Kejaksaan telah diatur dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana masing-masing lembaga memiliki peran yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Namun, dengan adanya penguatan asas dominus litus dalam revisi UU Kejaksaan, batasan tersebut menjadi kabur. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan lebih besar untuk mengawasi, bahkan mengintervensi, proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi ranah Kepolisian. Hal ini berisiko memicu ketegangan di lapangan, di mana Kepolisian dan Kejaksaan bisa memiliki sudut pandang berbeda dalam menangani suatu perkara.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus aktivis hukum Kolaka, Yusril Hamzaril, S.H., menyoroti bahwa revisi ini berpotensi menimbulkan bentrok kewenangan di lapangan.

Baca Juga

Susunan direksi PT MMP memuat nama Wabup Kolaka

Rangkap Jabatan Komisiaris di PT MMP, Wabup Kolaka Tuai Sorotan

13 Oktober 2025
Pemda Kolaka saat launching penyaluran beras bantuan pangan

Pemda Kolaka Bersama Perum Bulog Launching Penyaluran Beras Bantuan Pangan

21 Juli 2025
Pelantikan Karang Taruna Kolaka 2025-2030

Pengurus Karang Taruna Kolaka Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bersama Pemda

25 Juni 2025

“Jika penyelidikan dan penyidikan sudah menjadi kewenangan Kepolisian, maka intervensi dari institusi lain justru dapat menghambat kinerja serta efektivitas proses hukum. Kejaksaan memang memiliki fungsi kontrol dalam hal penuntutan, tetapi jika masuk lebih jauh ke dalam tahap penyidikan, maka ini akan menimbulkan kebingungan dan berpotensi memperlambat penyelesaian perkara,” ujar Yusril.

Menurutnya, jika Kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian, maka hal ini bisa menjadi sumber konflik antar APH. Idealnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga penegak hukum harus bekerja secara sinergis, tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

“Dalam praktiknya, jika kewenangan penyidikan cukup satu saja di pihak Kepolisian, maka proses hukum bisa berjalan lebih efektif. Namun, jika ada intervensi dari Kejaksaan sejak tahap penyelidikan, maka ini bisa menghambat kinerja Kepolisian. Padahal, dalam hukum acara pidana, kita mengenal asas diferensiasi fungsional, di mana setiap APH memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain,” tambahnya.

Ketika batasan antara kewenangan penyidikan dan penuntutan menjadi kabur, bukan tidak mungkin akan muncul tarik-menarik kepentingan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat berdampak pada proses penegakan hukum secara keseluruhan, yang seharusnya berjalan dengan profesional dan efisien.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan terjadinya intervensi Kejaksaan yang bisa mengarah pada konflik kepentingan. Dalam sistem hukum pidana yang ideal, penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara independen, tanpa pengaruh dari institusi lain. Namun, dengan penguatan asas dominus litus, Kejaksaan bisa memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah penyidikan, bahkan sebelum tahap penuntutan dimulai.

Jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyelidikan sejak awal, dikhawatirkan proses hukum bisa menjadi tidak netral dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi penyidikan yang selama ini menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, dalam sistem yang ideal, setiap tahapan proses hukum harus memiliki mekanisme kontrol yang jelas. Jika kejaksaan ingin memperkuat perannya dalam mengawasi penyidikan, seharusnya hal itu dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, bukan melalui intervensi langsung yang bisa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Revisi regulasi seharusnya bertujuan untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, jika perubahan justru menimbulkan potensi konflik antar-lembaga, maka revisi tersebut perlu dikaji ulang.

Kepolisian dan Kejaksaan harusnya bekerja dalam semangat sinergi, bukan malah bersaing dalam menjalankan kewenangannya. Jika revisi UU Kejaksaan tidak dikaji dengan matang, maka bukan tidak mungkin ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan akan semakin meruncing di masa mendatang.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan suara dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, sebelum benar-benar mengimplementasikan revisi ini. Jangan sampai revisi yang dibuat dengan niat memperkuat penegakan hukum, justru malah menjadi sumber perpecahan di antara APH itu sendiri.

Jika tujuan dari revisi UU Kejaksaan adalah untuk memperbaiki sistem hukum, maka pendekatannya harus lebih mengutamakan kerja sama dan koordinasi antara keduanya. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, bukan dengan menambah kompleksitas dan potensi konflik di dalamnya.

Revisi UU Kejaksaan yang memperkuat asas dominus litus perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan benturan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Jika revisi ini tetap dipertahankan tanpa adanya mekanisme yang jelas dalam mengatur batas kewenangan masing-masing institusi, maka potensi ketegangan di lapangan akan semakin besar.

Dalam penegakan hukum, koordinasi yang baik antar APH lebih penting daripada memperluas kewenangan satu institusi atas institusi lainnya. Oleh karena itu, revisi UU Kejaksaan harus diarahkan pada penguatan sinergi antara keduanya, bukan malah menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berisiko menghambat proses hukum itu sendiri.

Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi

Tags: APHAsas Dominus LitusKonflikMemicuUU Kejaksaan
ShareTweetSend
Previous Post

Usai Dilantik, Siska-Sudirman Segera Menyusun Program 100 Hari Kerja

Next Post

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Berita Terkait

Susunan direksi PT MMP memuat nama Wabup Kolaka

Rangkap Jabatan Komisiaris di PT MMP, Wabup Kolaka Tuai Sorotan

13 Oktober 2025
Pemda Kolaka saat launching penyaluran beras bantuan pangan

Pemda Kolaka Bersama Perum Bulog Launching Penyaluran Beras Bantuan Pangan

21 Juli 2025

Pengurus Karang Taruna Kolaka Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bersama Pemda

Polres Kolaka Gelar Operasi Pekat Jelang HUT Bhayangkara

Buka Orientasi PPPK, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kejari Kolaka Setorkan Dana Hasil Lelang Sebesar 1,1 Miliar ke Kas Negara

Next Post
Ketua Arokap Sultra, Amran

Sah Menjadi Bupati dan Wabup Konkep, Arokap Sultra Ucapkan Selamat

Penutupan STQH V Kabupaten Kolaka

STQH ke V Tingkat Kabupaten Kolaka Resmi Ditutup

Ilustrasi

Aktivis Kolut Menolak Tegas Revisi UU Kejaksaan

Presiden Ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi, Muh.Sulfikar

Pihak Terkait Diminta Mengevaluasi Perubahan UU Nomor 11, Tentang Asas Dominus Litis

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Pengda JMSI Sultra saat menyerahkan plakat penghargaan kepada BPK Perwakilan Sultra
Kendari

Pengda JMSI Audiensi ke BPK Perwakilan Sultra Bahas Sinergi Kelembagaan

by Sultrack News
29 Januari 2026
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan audiensi ke Kantor Badan Pemeriksa...

Read moreDetails
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo meminta Kejari Konawe segera turun melakukan penyelidikan di Dinas PUPR Konut

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Konut, Kerugian Capai 2,6 Miliar

29 Januari 2026
pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya Posalina Dewi

JPU Sebut, Vonis Posalina Dewi Dinilai Terobosan Hukum Kasus Korupsi Tambang Ilegal

29 Januari 2026
Dinsos Kendari saat menertibkan aktivitas jalanan

Dinsos Kendari Tertibkan Aktivitas Jalanan di Simpang Lampu Merah, Enam Orang Terjaring

28 Januari 2026
Warkop Spot Coffe Kendari

Polemik Spot Coffe, BPKAD dan Manajemen Beda Keterangan Soal Nilai Sewa Lahan

28 Januari 2026
Daftar kepemilikan saham PT Adnan Jaya Sekawan, salah satunya adalah oknum anggota TNI aktif dan bertugas sebagai Babinsa di Konkep

Oknum TNI Aktif Diduga Jabat Komisaris Utama di PT Adnan Jaya Sekawan Konkep

28 Januari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤