KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, taksir kerugian negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bukan hanya 100 Milyar, Minggu (26/4/2025).
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka, dengan peran masing-masing pada perkara dimaksud, yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB
4. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menuturkan, akibat penjualan ore nikel tersebut dengan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter), negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih.
“Nilai kerugian negara dari Korupsi dimaksud sebesar Rp100 Milyar lebih. Namun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor,” terangnya.
Lanjutnya, auditor yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara tersebut, yakni menggunakan auditor resmi, dan ini kita sudah koordinasikan beberapa kali dan InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa mendapatkan hasil realnya.
“Kalau prediksi kami Kejati Sultra, akan diatas 200 Milyar, kerugian negara,” bebernya.
Disamping itu, dalam perkara Tipikor pertambangan ini, Kejati telah memeriksa sedikitnya 15 sampai 20 orang saksi. dan ada 2 saksi lagi yang berpotensi jadi tersangka baru.
Hanya saja Kejati Sultra enggan menyebutkan secara rinci siapa 2 saksi dimaksud, termasuk perannya dalam perkara dimaksud.
“2 saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Redaksi